OTT KPK di PPU

Rangkaian Penggeledahan KPK di PPU dan Balikpapan Rampung, Dokumen Proyek dan Perizinan Diamankan

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser U

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Sejumlah penyidik KPK sesaat menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati PPU, Senin (17/1/2022) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (18/1/2022).

Melalui keterangan tertulis, Jubir KPK Ali Fikri membeberkan lokasi yang sudah dilakukan penggeledahan, di antaranya Kantor Bupati PPU dan Rumah Dinas Jabatan Bupati.

Tak ketinggalan Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Dinas Disdikpora.

Dari beberapa lokasi ini, lanjut Ali Fikri, ditemukan sekaligus diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan.

"Dan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali Fikri, Selasa (18/1/2022) malam, dalam siaran pers tertulis.

Baca juga: Kondisi Jalan dan Gedung Kelurahan di Kelurahan Sotek Memprihatinkan, DPRD PPU Sebut Sangat Urgen

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati PPU, Hamdam Sebut Ada 40 Jenis Data yang Diambil

Sebelumnya, setidaknya hari ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten PPU dan Kota Balikpapan.

Setelah selang sehari sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati PPU.

Di mana lokasi yang kali pertama dituju, beber Ali Fikri, rumah kediaman dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara.

Dia menambahkan, analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh tim penyidik untuk mengaitkan dengan perkara.

Baca juga: Proyek Peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur di PPU Senilai Rp 58 M Terindikasi Salahi Wewenang

Ke depan, kata Ali Fikri, dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved