Ibu Kota Negara

Pengesahan RUU IKN Jadi Undang-Undang, Berikut Tanggapan Founder Director RESCUE BORNEO

Tepatnya Selasa (18/1/2022) siang hari ini, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui rapat paripurna

Dok TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor berkunjung ke titik nol pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan titik lokasi Istana Negara pada Senin (12/4/2021) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Tepatnya Selasa (18/1/2022) siang hari ini, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui rapat paripurna.

Pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang (UU) disetujui 8 fraksi PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PPP.

Meski Fraksi FKS menolak pengesahan tersebut.

UU IKN kini jadi payung hukum dimulainya proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ke Kaltim.

Proses pembangunan dan pemindahan IKN yang sudah diberi nama "Nusantara" oleh Presiden Jokowi, akan dilakukan secara bertahap.

Menanggapi telah di sahkannya RUU IKN menjadi UU, Founder Director RESCUE BORNEO Wahidin Alaudin mengutarakan beberapa poin, pertama patut bersyukur dengan adanya UU IKN, ini pertama kali sejak proklamasi 17 agustus 1945, ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibukota Negara.

Baca juga: Jokowi Bocorkan Biaya Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Angkanya Fantastis, Cek Sumber Dananya

Baca juga: RUU IKN Disahkan, Wakil Bupati PPU: Berarti Pemerintah Pusat Serius Pindahkan IKN

Baca juga: Nama Ibu Kota Negara yang Baru di Kalimantan Timur adalah Nusantara, Berapa Biaya Pemindahan IKN?

"Kedua, ini langkah yang sangat tepat untuk membentuk wajah peradaban bangsa Indonesia. Walaupun dilakukan pembahasan cukup singkat tapi Tim Pansus RUU IKN sudah menyerap beberapa aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan," kata Wahidin Alaudin, Selasa (18/1/2022) malam.

Bahkan, lanjutnya, satu minggu terakhir sebelum pengesahan UU IKN ini, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sudah berkunjung ke lokasi IKN.

Dia mengikuti secara seksama topik IKN sejak Bapak Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi di medio Agustus 2019.

Diberbagai kesempatan juga, pihaknya sudah menyampaikan kepada Tim Pansus beberapa hal-hal penting. 

Diantaranya relasi antara Ibukota Negara dengan daerah penyanggah atau beberapa pihak menyebut daerah mitra.

"Pada saat pertemuan Tim Pansus dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kepala daerah (Samarinda, Kutai Kertanegara, Balikpapan dan Penajam Paser Utara) mengemukakan agar daerah penyanggah tidak diabaikan," jelasnya.

"Di pertemuan tersebut, Kami secara langsung memberikan bahan-bahan analisis draft RUU IKN dan kajian akademik kepada Ketua Tim Pansus RUU IKN (hand to hand)," sambung Wahidin Alaudin.

Bertanya terkait UU IKN, apakah ada poin-poin yang krusial bagi daerah Kaltim sendiri, Wahidin Alaudin menyatakan don't left behind (jangan tertinggal) atau daerah-daerah sekitar Ibukota Negara.

Menurutnya itu mencegah terjadinya kesenjangan. Hal ini terjadi di DKI Jakarta.
Dari semua peraturan hukum tentang Jakarta (1961- 2007) tidak ada satu pun ayat mencantumkan relasi DKI Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved