Ibu Kota Negara

Pengesahan RUU IKN Jadi Undang-Undang, Berikut Tanggapan Founder Director RESCUE BORNEO

Tepatnya Selasa (18/1/2022) siang hari ini, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui rapat paripurna

Dok TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor berkunjung ke titik nol pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan titik lokasi Istana Negara pada Senin (12/4/2021) lalu. 

"Relasi wilayah kecamatan IKN Sepaku dan kabupaten Penajam Paser Utara. Masyarakat terpisah secara  administratif tapi tetap budaya. Bagaimana dengan masyarakat yang masuk wilayah IKN , apakah akan mendapat perlakuan khusus?," bebernya.

Wahidin Alaudin memandang, harusnya masyarakat mendapatkan perlakuan khusus karena masyarakat itu berada di wilayah ibukota negara (IKN). Daerah khusus. 

"Jangan sampai masyarakat itu hanya berada di wilayah ibukota negara tapi standar hidupnya sama dengan sebelum ada ibukota negara," sebutnya.

Presiden Sebut 4 Nama Calon Kepala Badan Otorita, Wahidin Alaudin : Tokoh-tokoh Kaltim di Jakarta banyak

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo sempat menyebut empat nama calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim), yang akan memimpin satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi ini.

Nama-nama ini seperti dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro dan Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), Tumiyana.

Saat diminta tanggapannya, Founder Director RESCUE BORNEO Wahidin Alaudin menyebut, bahwa ada juga tokoh di Kaltim yang juga berpotensi di Jakarta.

Dia juga tak memungkiri, meski pun begitu kapasitas dan tugas utama Kepala Badan Otorita memang berat.

Di RUU IKN yang telah menjadi UU IKN disebutkan Kepala Badan Otorita bertugas untuk kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN bekerja sampai terbentuknya pemerintah provinsi.

"Sebenarnya potensi tokoh-tokoh Kaltim di Jakarta banyak. Dan Pak Presiden bisa mencalonkan sebagai Kepala Badan Otorita," ungkapnya. 

"Sebut misalnya, mantan Sekretaris Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. M. Nurdin," sebut Wahidin Alaudin.

Baca juga: Anggota Pansus DPR RI G. Budisatrio Djiwandono Sebut Besok RUU IKN Disahkan

Saat media ini mencoba menelusuri siapa nama M. Nurdin di mesin pencari, muncul nama Dr. Ir. H. M. Nurdin, MT, pria kelahiran, Samarinda, 10 Mei 1964 memang tercatat pernah menduduki jabatan Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal RI tercatat pada tahun 2011 sampai dengan 2014.

Lalu kembali dipercaya menjadi Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi RI, Oktober 2014 hingga Mei 2015.

Lalu pada Mei 2015-26 April 2017 menjabat sebagai Kepala Badan Litbang, Diklat dan Informasi, Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi RI.

Tercatat pada 27 April 2017 hingga sekarang, M. Nurdin menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi RI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved