Berita Nasional Terkini

Dihadirkan Jaksa untuk Beratkan Munarman, Napi Teroris Ini Justru Mau Ringankan Vonis eks Sekum FPI

Dihadirkan Jaksa untuk beratkan Munarman, narapidana teroris ini justru mau ringankan vonis eks Sekum FPI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Munarman kala masih menjadi Sekum FPI. Kini, Munarman menjadi terdakwa dengan tuduhan kasus terorisme 

Sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," kata Munarman kepada pelapor yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.

Munarman menyebutkan, akibat dipenjara, dirinya dan 25 orang lebih kehilangan mata pencaharian.

"Izin, interupsi, Yang Mulia, interupsi..." kata jaksa memotong pembicaraan Munarman.

Akibatnya, Munarman pun kesal.

"Saya tidak terima interupsi.

Ini hak saya.

Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," ujar Munarman.

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Baca juga: Akhirnya Kadin dan Apindo Beda Sikap Soal Gugatan ke Anies Baswedan, UMP DKI Tak Naik 5,1 Persen?

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria ( ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved