Ungkap Sabu 2 Kg

Sabu 2 Kg Diduga dari Seorang Tahanan Lapas Samarinda, Modus Disimpan di Bungkus Teh

Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram pada pertengahan Januari

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Rilis pengungkapan narkotika seberat 2 kilogram sabu di Mapolresta Samarinda, Rabu (19/1/2022). TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran barang haram atau narkotika jenis sabu.

Aktivitas penanganan itu juga berkat kerjasama dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Narkotika Kelas II Samarinda

Demikian diutarakan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly kepada TribunKaltim.co pada Rabu (19/1/2022). 

Kata dia, bobot barang haram tersebut beratnya mencapai 2 kilogram pada pertengahan Januari 2022.

Baca juga: Tergiur Tawaran Uang Tambahan, Pemuda di Samarinda Nekat jadi Kurir Barang Haram

Baca juga: Pemuda di Palaran Samarinda Terciduk Bawa Barang Haram Saat Ada Operasi Yustisi

Baca juga: Polisi Periksa 6 Orang Terkait Barang Haram dalam Nasi Kuning di Lapas Samarinda

Dia menerangkan, barang haram tersebut berasal dari salah seorang tahanan lapas.

Adapun para tersangka yakni RF (31) laki-laki, selaku pengedar, RV (36) perempuan sebagai perantara, dan RP sebagai penyedia barang yang merupakan warga binaan LPN Samarinda.

Kristal putih haram tersebut terbagi menjadi dua poket yang disimpan di dalam bungkus teh dengan masing-masing berat 1.050 gram brutto dan 950 gram bruto.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, RF dan RP tidak saling mengenal, namun diperantarai oleh RV.

Baca juga: Diduga Simpan Barang Haram, Pria Asal Kalsel Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Paser

"Jadi RV ini perantara dan Mereka (RF dan RP) berkomunikasi dengan menggunakan handphone. Nah RP mencarikan barang dari balik lapas," terang Kapolresta.

Adapun barang bukti lain yang turut diamankan kepolisian adalah 6 buah handphone yang digunakan RV, RF dan RP berkomunikasi, sebuah tas ransel yang digunakan RF membawa sabu.

Dan satu unit roda dua bernomor polisi KT 3869 B dan 1 pack plastik klip kecil.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebuy dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup penjara," tegasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved