Berita Samarinda Terkini

Pemuda di Palaran Samarinda Terciduk Bawa Barang Haram Saat Ada Operasi Yustisi

Dua pemuda di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Muhammad Icksan (baju hitam) dan Agus Yulianto (baju merah) saat ditangkap bersama barang buktinya oleh Unit Reskrim Polsek Palaran yang ikut dalam Operasi Yustisi, Minggu (2/1/2022) malam.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pemuda di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib saat didapati membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (2/1/2022) kemarin, sekitar pukul 21.30 Wita.

Kepolisian sektor Kecamatan Palaran (Polsek Palaran) yang rutin melakukan penyisiran di wilayah hukumnya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta penegakkan protokol kesehatan (prokes) kali ini mendapati dua pemuda membawa barang terlarang.

Tertangkapnya dua pemuda ini berawal saat Satpol PP Kota Samarinda bersama Satpol PP Kecamatan Palaran menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan prokes di Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Anggota Polsek Palaran yang ikut dalam operasi ini melihat gelagat mencurigakan dari pengendara motor yang sudah dihentikan oleh personel Satpol PP lantaran tidak memakai masker.

Baca juga: Temuan Barang Haram di Lingkup Kerja Lapas Samarinda, Rutin Razia Blok Hunian

Baca juga: Polisi Menyamar jadi Pembeli, Sukses Ringkus Jaringan Pengedar Barang Haram di Samarinda

Baca juga: Pengedar Sistem Jejak di Samarinda, Tersangka Sembunyikan Barang Haram dalam Bra

Dua pemuda ini ditangkap secara terpisah, yang pertama ialah Agus Yulianto (21) yang merupakan warga Rawa Makmur, yang kedapatan membawa dua poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Lalu satu lagi bernama Muhammad Icksan (22) warga Simpang Pasir, yang diamankan tak selang berapa lama setelah penangkapan sebelumnya.

Sama seperti Agus, Icksan ditangkap setelah memperlihatkan gelagat mencurigakan, yang kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari tangan Icksan, satu poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu didapati petugas dalam tas selempang yang dikenakan. 

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pemilik Barang Haram, 10 Bungkus Siap Edar Dijual Area Bontang

"Dua pemuda ini terlihat gelisah (mencurigakan) saat diberi imbauan untuk mengenakan masker, kemudian didekati anggota dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak tiga poket yang disimpan di kantong celana masing-masing pelaku", beber Kapolsek Palaran AKP Roganda, Senin (3/1/2022) hari ini.

Usai diamankan, keduanya lantas dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kompol Roganda juga menyampaikan dari hasil interogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pemuda ini mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli di kawasan Samarinda Kota untuk dikonsumsi sendiri. 

"Atas kepemilikan narkotika sabu ini, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Kapolsek Palaran pun berpesan kepada semua warga di wilayah hukumnya agar tidak bermain-main dengan narkotika, baik itu mengkonsumsi, menyimpan atau bahkan mengedarkannya.

"Selain hukumannya berat, narkoba juga dapat merusak masa depan generasi penerus kita," tandas Kompol Roganda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved