Virus Corona di Kaltim

Datang Dari Daerah Paparan Varian Omicron, Masyarakat Harus Karantina

Masyarakat yang datang dari daerah terpapar Covid-19 varian Omicron, baik di dalam dan luar negeri semestinya melakukan karantina

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Jubir Satgas Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak.Masyarakat yang datang dari daerah terpapar Covid-19 varian Omicron, baik di dalam dan luar negeri semestinya melakukan karantina sebelum kembali beraktivitas TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Masyarakat yang datang dari daerah terpapar Covid-19 varian Omicron, baik di dalam dan luar negeri semestinya melakukan karantina sebelum kembali beraktivitas.

Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak, mengingatkan masyarakat agar menahan diri untuk bepergian.

Melihat perkembangan Covid-19 varian Omicron ini, memang dari segi regulasi belum ada pelarangan atau regulasi untuk membatasi perjalan orang.

"Yang ada sekarang itu temanya himbauan untuk menahan diri untuk tidak keluar, keluar tapi tidak dilarang  memang ada konsekuensi yang harus diterima adalah melakukan karantina sepulangnya dari luar kota atau luar negeri," ungkap Andi Muhammad Ishak, Kamis (20/1/2022) hari ini.

Masyarakat yang usai bepergian harus lolos dari karantina terlebih dulu sebelum kembali beraktivitas. Tentu ini bentuk pencegahan, agar menekan laju sebaran. 

Baca juga: 5 Orang Sekeluarga di Balikpapan Diduga Terpapar Omicron, Dinkes Tunggu Hasil Uji Sampel

Baca juga: Dinas Kesehatan Balikpapan Kirim Sample Diduga Omicron ke Puslitbangkes

Baca juga: Puncak Penularan Varian Omicron Februari, Pemerintah Akan Perketat Mobilisasi Masuk-Keluar Jakarta

"Makanya, di situ pintu masuk ini petugas harus ketat dan pastikan betul-betul mereka mengikuti masa karantina dengan benar di tempat yang memang ditentukan," lanjutnya.

Masa karantina yang harus dilakukan, dijelaskan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim ini, jika masyarakat Kaltim datang dari daerah yang bukan paparan Covid-19 varian Omicron maka harus menjalani karantina paling lama 10 hari.

"Tetapi saya nggak tahu ya, apakah jadi dikurangi 7 hari saja itu. Dari daerah (paparan) Covid-19 varian Omicron harus 14 hari, karena memang harus memastikan betul," tukasnya.

Mengapa demikian, Andi Muhammad Ishak menerangkan bahwa pelaku perjalanan pastinya akan dilakukan berbagai tes untuk uji sample demi menentukan varian apa yang menular, itu jika setelah diketahui bahwa terpapar Covid-19 tentunya.

Baca juga: Puncak Penularannya Februari Ini, Kenali 20 Gejala Covid-19 Varian Omicron, Waspada Jika Mudah Sedih

"Karena untuk pengujian terkait dengan menentukan dia varian apa perlu waktu, meskipun dia tidak sakit, dia tidak ini segala macam, kan umumnya tidak bergejala penderita varian Omicron ini," tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved