Ayah Rudapaksa Anak

Fakta Pilu Ayah di Balikpapan Rudapaksa Anak Kandung, Diinjak, Dicekoki Obat Karena Tak Datang Bulan

HS, seorang ayah di Balikpapan, Kaltim diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun dengan inisial Nam. 

TRIBUNLAMPUNG
ILUSTRASI. HS, seorang ayah di Balikpapan, Kaltim diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun dengan inisial Nam.  

TRIBUNKALTIM.CO - HS, seorang ayah di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun dengan inisial Nam. 

HS sendiri kini sudah ditangkap polisi dan ditahan.

Aksi bejat HS yang diduga sudah berlangsung lama ini baru diketahui terungkap sekitar dua minggu lalu.

Berikut sejumlah fakta seputar ayah di Balikpapan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang sudah dirangkum TribunKaltim.co :

Baca juga: Dirudapaksa Ayah Kandung di Balikpapan, Korban Curhat ke Wali Kelasnya, Terima Ancaman akan Dibunuh

Baca juga: Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Balikpapan Menceritakan Kisah Pilunya ke Wali Kelas

Baca juga: BREAKING NEWS Ayah di Balikpapan Rudapaksa Anak Kandungnya, HS Terancam 7 Tahun Penjara

1. Pelaku sudah ditahan dan terancam 7 tahun penjara

Seorang bapak di Balikpapan berinisial HS (38) akhirnya resmi ditahan usai melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya.

HS warga Margomulyo itu terbukti bersalah usai dilakukan penyelidikan dan munculnya hasil bukti visum yang dilakukan terhadap korban (sang anak).

Atas tindakan keji yang berulang-ulang itu, HS dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia terancam kurungan lebih dari 7 tahun penjara.

2. Kronologi

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukkan barang bukti satu set pakaian anak, Kamis (20/1/2022).
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukkan barang bukti satu set pakaian anak, Kamis (20/1/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menagatakan pihaknya telah mendapat laporan dari ibu kandung korban pada 11 Januari 2022, lalu.

"Kami dari penyidik telah menetapkan tersangka atas nama HS (38), pekerjaan tidak bekerja dengan barang bukti satu set baju korban," ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Rengga menambahkan, pelaku telah melakukan asusila ke anak kandungnya sebanyak dua kali.

Aksi bejatnya itu dilakukan pada Desember 2021 dan Januari 2022.

Pelaku pun sudah diamankan kemarin, Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 Wita di kediaman pelaku kawasan Balikpapan Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam penangkapan itu, HS nyaris melarikan diri.

Baca juga: Seorang Gadis di Sulbar Dihamili Ayah Kandung, Awalnya Sebut Pelaku Sang Pacar yang Sudah Meninggal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved