Hanya Dibuka Perekrutan PPPK pada Tahun Ini, Simak Besaran Gaji dan Fasilitas yang Didapat

Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS secara besar-besaran ditiadakan pada tahun 2022 ini. 

Editor: Diah Anggraeni
TribunStyle.com
Pemerintah hanya akan melakukan perekrutan PPPK pada tahun 2022 ini. Lantas, berapakah besaran gaji dan fasilitas yang didapatkan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS secara besar-besaran ditiadakan pada tahun 2022 ini. 

Pemerintah hanya akan melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Demikian yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," jelas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis di situs resmi KemenPAN-RB, Selasa (18/1/2022).

Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Baca juga: CPNS 2023 Juga Tidak Ada? CPNS 2022 Dipastikan Tak Dibuka dan Cuma Pendaftaran PPPK, Ini Formasinya

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Tjahjo mengungkapkan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), karena anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

"Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi Seleksi CASN 2022 ini," ungkap Tjahjo.

Perubahan lainnya adalah dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya, diperlukan adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di semua instansi pemerintah.

Baca juga: Formasi CPNS 2022 Hanya Dibuka Melalui Skema Sekolah Kedinasan, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved