Hanya Dibuka Perekrutan PPPK pada Tahun Ini, Simak Besaran Gaji dan Fasilitas yang Didapat
Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS secara besar-besaran ditiadakan pada tahun 2022 ini.
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Dilampirkan dalam Pemberkasan CPNS 2021, Begini Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
-Gaji dan tunjangan
- Cuti
- PerlindunganpPengembangan kompetensi.
Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022. Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Tak Ada Seleksi CPNS Tahun 2022 Hanya Dibuka Perekrutan PPPK, Berapa Gajinya?, https://nasional.kontan.co.id/news/tak-ada-cpns-tahun-2022-ini-hanya-dibuka-perekrutan-pppk-berapa-gajinya.