Berita Balikpapan Terkini
Perda IMTN di Balikpapan Bakal Direvisi, DPRD Respon Keluhan Warga Hingga Panggil Semua Camat
DPRD Balikpapan merespons banyaknya keluhan soal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- DPRD Balikpapan merespons banyaknya keluhan soal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Keluhan masyarakat kebanyakan ditujukan ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.
Warga Kota Beriman juga banyak yang mengadu ke lembaga Ombudsman terkait peliknya pengurusan alas hak atas tanah.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung.
Ia menyebut, DPRD baru saja berdiskusi dengan DPPR dan seluruh camat di Balikpapan terkait keluhan-keluhan masyarakat yang saat ini sedang mengurus IMTN.
Baca juga: DPRD Balikpapan Sorot Jalan Amblas di Asrama Bukit, Komisi III Panggil Dinas PU
Baca juga: Ketua DPRD Balikpapan Minta Warga tak Rayakan Pergantian Tahun Baru Hingga ke Jalan
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi, Formak Indonesia Datangi Kantor DPRD Balikpapan, Ini Tuntutannya
“Kita belum ada kesimpulan, tapi sudah ada pertemuan dengan DPPR, kecamatan seluruh Balikpapan untuk merevisi perda IMTN yang menjadi inisiatif DPRD Balikpapan,” ujar laki-laki yang kerap disapa A3 itu, Kamis (20/1/2022).
Perda IMTN menjadi krusial, sangat penting, dan prioritas untuk dibahas, karena melihat situasi dan perkembangan pengurusan IMTN pertanahan, segel dan sertifikat di Kota Minyak.
“Kita belum mendapat kesimpulan apa-apa, pastinya kita eksplor persoalan yang ada terjadi di masyarakat,” terangnya.
Politisi Partai Golkar itu menyebut akan meningkatkan diskusi IMTN dengan melibatkan pemangku kepentingan. Misalnya dengan Sekretaris Daerah Balikpapan Sayid MN Fadly.
“Nanti ujungnya, apakah perda ini akan kita revisi, kalau kita revisi mana saja yang akan direvisi. Dan kalau pada akhirnya harus dicabut, kenapa harus dicabut dan setelah itu apa yang harus kita lakukan,” urainya.
Menurutnya Bapemperda membutuhkan energi lebih besar untuk membahas pengurusan IMTN bersama Pemkot Balikpapan.
Yakni, untuk mengkaji lebih jauh terkait peruntukan perda IMTN dan bagaimana dampaknya, setelah selama ini diterapkan di Kota Balikpapan.
Baca juga: Dongkrak Potensi Pendapatan, DPRD Balikpapan Tunggu Terobosan Sektor Wisata Tahun 2022
Saat ini yang perlu dipahami masyarakat ialah, kedudukan alas hak kepemilikan berupa segel merupakan produk hukum lama, sementara IMTN adalah produk hukum yang sekarang diterapkan.
Dengan kata lain, dengan diterbitkannya peraturan yang sama, berarti peraturan yang baru menggantikan peraturan yang lama.
Hanya saja, masih banyak masyarakat yang bingung dengan kekuatan hak kepemilikan, atas perubahan peraturan yang ada, serta timbul persoalan lainnya di lapangan.