Berita Nasional Terkini

Termasuk Bupati Penajam Paser Utara AGM, Inilah Deretan OTT yang Dilakukan KPK Diawal Tahun 2022

Tercatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun 2022, sudah melakukan OTT sebanyak empat kali.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kompas TV
Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022). Tercatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun 2022, sudah melakukan OTT sebanyak empat kali. Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ternyata Bupati Abdul Gafur Masud Dilaporkan Seseorang Sebelum OTT KPK, Siapa Whistle Blower Itu? 

"Di antaranya adalah Pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Diketahui, Bupati Langkat sempat kabur saat hendak ditangkap KPK dalam OTT.

KPK lalu memberikan klarifikasi soal indikasi adanya kebocoran informasi.

"Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari sumber dari dalam."

"Karena ini penyelidikan sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Rangkaian Penggeledahan KPK di PPU dan Balikpapan Rampung, Dokumen Proyek dan Perizinan Diamankan

Menurutnya, Terbit melarikan diri karena mendapatkan informasi ketika OTT dilakukan di lokasi pertama yaitu di sebuah kedai kopi.

Di lokasi itu, pemberi suap yang merupakan seorang kontraktor bernama Muara Perangin-angin ditangkap terlebih dulu bersama tiga orang perantara.

4. Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/1/2022).

Kabar ini dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Hakim tersebut ditangkap bersama seorang panitera dan pengacara.

"Benar, (pada 19 /1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,"

"Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Ali Fikri.

Dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan tersebut, KPK akan segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.

Diduga Hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini ditangkap terkait kasus peradilan hubungan industrial (PHI). (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved