Jasa Raharja
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Lakalantas Beruntun di Muara Rapak Balikpapan
PT Jasa Raharja Kaltim menyampaikan bela sungkawa atas kejadian kecelakaan beruntun di lampu merah Muara Rapak, Jumat (21/1/2022) pukul 06.15 Wita.
TRIBUNKALTIM.CO - PT Jasa Raharja Kaltim menyampaikan bela sungkawa atas kejadian kecelakaan beruntun di lampu merah Muara Rapak, Jumat (21/1/2022) pukul 06.15 Wita.
Kecelakaan ini terjadi setelah truk tronton mengalami rem blong dan meluncur laju hingga menabrak kendaraan lain yang berada di depannya, yaitu 6 mobil dan 14 motor.
Kecelakaan ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 30 orang mengalami luka-luka.
PT Jasa Raharja Kaltim pun langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris keluarga korban meninggal dunia.
"Kami atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eva Yuliasta.
Baca juga: Aksi Simpatik, Jasa Raharja Kaltim Sambangi Pos Pengamanan Nataru dan Bagikan APD serta Bingkisan
Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Haryo Pamungkas, Dirlantas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Timur Eva Yuliasta, dan Kepala BPTD wilayah XVII Kaltim Kaltara Avi Mukti.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur dengan segera memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas beruntun yang dirawat di rumah sakit.
Data yang terkumpul sampai dengan saat ini, sebanyak 13 korban luka-luka dirawat di RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, 11 korban dirawat di RS Restu Ibu Balikpapan, 1 korban dirawat di RS Pertamina Balikpapan, 2 korban dirawat di RST Dr. R. Hardjanto, dan 3 korban dirawat di RSUD Beriman Kota Balikpapan.
Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada satu korban meninggal dunia yang berdomisili di Balikpapan yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Sedangkan tiga korban meninggal dunia lainnya, jasa Raharja Kalimantan Timur telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Wangon, Cabang Padang Sidempuan, dan Cabang Banten untuk diserahkan santunan kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban.
Masing-masing ahli waris korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Sambut HUT Ke-61, Jasa Raharja Sebut Akan Tingkatan Pelayanan dan Pendapatan
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta, dan santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
"Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Lampu Merah Muara Rapak," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Eva Yuliasta.
Semua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit diberikan surat jaminan perawatan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja.
Para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.