OTT KPK di PPU
Nur Afifah Balqis Tersangka KPK Usia 24 Tahun, Bendahara Partai hingga Kelola Uang Suap Bupati PPU
Nur Afifah menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah datang ke sebuah acara di Jakarta.
Setelahnya, ketiganya mendatangi mal di kawasan Jakarta Selatan.
Mereka datang ke mal itu dengan membawa uang senilai Rp 950 juta.
Di mal tersebut, Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya, yang tidak lain adalah rekening untuk menampung uang hasil suap.
Nur Afifah pun menjalankan perintah Abdul Gafur sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar.
Uang tersebut lantas dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah.
Ketika Abdul Gafur, Nur Afifah, dan Nis Puhadi berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK bergerak untuk mengamankan ketiganya.
"Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Hari Ini Rangkaian Penggeledahan KPK di PPU dan Balikpapan Rampung
Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur.
“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih," tutur Alex.
Jadi tersangka dan ditahan Dari OTT itu, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022).
Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kemudian, tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.