Berita Nasional Terkini
INFO Syarat Naik Pesawat: Cek Aturan Penerbangan Tahun 2022, Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Simak informasi syarat naik pesawat terbaru, cek aturan penerbangan tahun 2022, wajib punya aplikasi PeduliLindungi.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi syarat naik pesawat terbaru.
Cek aturan penerbangan tahun 2022 untuk calon penumpang pesawat.
Bagi calon penumpang pesawat wajib punya aplikasi PeduliLindungi.
Calon penumpang pesawat wajib vaksin dan negatif Covid-19.
Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tak wajib kartu vaksin.
Simak juga ketentuan PCR dan vaksin bagi calon penumpang pesawat.
Nah, khusus terkait perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Aturan Penerbangan Tahun 2022, Cek Syarat Naik Pesawat Juga Simak Ketentuan PCR dan Vaksin Terbaru
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut
"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (4/1/2022).
Merujuk ke SE 22/2021, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:
Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan: