Kamis, 23 April 2026

Kecelakaan Maut Rapak

UPDATE Jumlah Korban Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan

Berikut update terbaru data jumlah korban yang terkena imbas dari kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, yang terjadi pada Jumat (21/1/2022)

HO/Tangkapan Layar CCTV DISHUB BALIKPAPAN
Detik-detik kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara pagi ini, Jumat (21/1/2022) 

Di samping itu, kata Sonny, pihaknya turut mendalami kelayakan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Kendati demikian, dokumen KIR dari kendaraan tersebut masih aktif.

"Kita masih dalami proses kelayakan kendaraan tersebut sejauh mana. Apakah hanya sekedar formalitas, ataukah hanya melalui proses yang telah ditentukan," tuturnya.

Termasuk juga tonase kendaraan demi memastikan kendaraan fuso tersebut tidak melebih batas kemampuan.

Untuk memperkuat pendalaman tersebut, Sonny berujar akan memanggil seluruh pihak yang berkepentingan atas peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menekankan, termasuk pihak perusahaan yang menaungi tersangka.

"Pihak perusahaan juga akan kita panggil, paling lambat Senin-Selasa," ucapnya.

Sementara itu, Sonny menyatakan, pihaknya sudah menetapkan ancaman yang akan dilayangkan kepada tersangka MA.

Baca juga: Update Korban Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, 3 Korban Operasi Tulang, 1 Pendarahan di Otak

Adalah Pasal 310 UULLAJ juncto Pasal 48 maupun Pasal 106 yang sejauh ini menurut kepolisian dinilai terpenuhi unsurnya dari kejadian tragis tersebut.

Sonny menjelaskan, pra penetapan ancaman itu, pihaknya berlandaskan minimal 2 barang bukti, di antaranya keterangan sopir, saksi, rekaman CCTV, dan bukti pendukung lainnya.

"Termasuk penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, baik itu keterangan saksi maupun juga keterangan bukti petunjuk dari CCTV yang ada, juga dari bukti-bukti yang lain," ucap Sonny.

Atas kejadian itu, lanjut dia, MA terpaksa mendekam di penjara dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. (*)

Berita Kecelakaan Maut Rapak Lainnya

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved