Kecelakaan Maut Rapak
UPDATE Jumlah Korban Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan
Berikut update terbaru data jumlah korban yang terkena imbas dari kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, yang terjadi pada Jumat (21/1/2022)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kecelakaan maut yang terjadi di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), meninggalkan duka mendalam bagi para korban.
Selain mengakibatkan kerusakan parah disekitar Jalan Soekarno-Hatta, korban luka akibat kejadian itu pun tak terelakan termasuk korban meninggal dunia.
Berikut update terbaru data jumlah korban yang terkena imbas dari kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, yang terjadi pada Jumat (21/1/2022) kemarin.
Dari data yang diterima redaksi Tribunkaltim.co pukul 23.30 WITA, Jumat (21/1/2022), dari seorang perawat di salah satu rumah sakit tempat korban dirawat.
Dalam data tercantum, total keseluruhan korban kecelakaan sebanyak 36 orang, termasuk 4 orang yang dinyatakan meninggal dunia.
Diantaranya, 8 orang berjenis kelamin perempuan, 28 sisanya berjenis kelamin laki-laki.
Baca juga: Penjual Kue yang Meninggal dalam Kecelakaan di Simpang Muara Rapak, Sempat Genggam Jualannya
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Beberkan Alasan Tolak Proyek Flyover Muara Rapak di Balikpapan
Baca juga: Agar Terhindar dari Kecelakaan Lalu Lintas dan Selamat Sampai Tujuan, Ini Doa Sebelum Berkendara
1 orang berjenis kelamin laki-laki dinyatakan kritis dan dalam penanganan intensif, lainnya mengalami luka ringan dan berat.
RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo tercatat paling banyak menangani korban kecelakaan di Muara Rapak, sebanyak 13 orang dirawat dirumah sakit plat merah ini.
Lalu, disusul 11 orang lain dirawat di RS Restu Ibu Balikpapan.
3 orang di RSUD Beriman Balikpapan, serta di RST dan RSPB masing-masing merawat 2 korban kecelakaan.
Diwartakan sebelumnya sebuah truk tronton berkelir merah dengan muatan kontainer berisi kapur seberat 20 ton diketahui menyeruduk kendaraan-kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang sedang berhenti di lampu merah.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irawan menyatakan sebelumnya ada pun korban yang terlibat kecelakaan yang diduga akibat rem blong ini berjumlah puluhan orang.
Baca juga: NEWS VIDEO Kisah Penjual Kue Meninggal Pada Laka Maut Simpang Muara Rapak
"Saat ini diketahui jumlah korban, yaitu 4 orang meninggal dunia, 1 orang kritis, 3 orang luka berat dan 26 luka ringan," ungkap perwira berpangkat melati tiga dipundaknya ini kepada Tribunkaltim.co.
"Data ini masih bersifat sementara, nanti kita akan update terus," imbuhnya.
Sopir Truk Maut Jadi Tersangka
Polda Kaltim menetapkan sopir truk berinisial MA (48) sebagai tersangka atas kejadian nahas yang menimbulkan puluhan korban di Balikpapan, Jumat (21/1/2022).
Pasca kejadian, MA lantas digiring menuju Mapolresta Balikpapan guna dimintai keterangan. Di sana, MA kemudian mengakui dan membeberkan rentetan momentum sejak pra kejadian.
Pengakuan tersangka tersebut lalu diutarakan kembali oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan saat kembali ditemui awak media, Jumat (21/1/2022) malam.
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Warga yang Alami Kecelakaan di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan
Kepada Kepolisian, MA menyatakan bahwa truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ berkategori kendaraan 20 feet tersebut sudah ia kemudikan sejak 3 bulan terakhir.
Tepat malam hari sebelum kejadian, Kamis (20/1/2022), MA mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap unit truk fuso yang akan ia kendarai.
Bahkan, kepada pihak kepolisian, MA meyakinkan bahwa rem dipastikan berfungsi dengan baik.
"Kemudian pada saat malam, sebelum berangkat melakukan pengecekan, dan mengatakan bahwa rem kendaraan itu berfungsi dengan baik," ujar Sonny, Jumat (21/1/2022) malam.
Namun pada keesokan harinya, MA ternyata bangun telat.
Di mana seharusnya ia sudah berangkat dari pukul 04.00 WITA, tapi harus mundur 1 jam.
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Lakalantas Beruntun di Muara Rapak Balikpapan
Sonny mengatakan, tersangka sudah memahami ada larangan melintas di jalan protokol pada jam tertentu.
Namun ia memaksakan untuk tetap berangkat pada pukul 05.00 WITA subuh dengan harapan bisa tiba di lokasi sebelum pukul 06.00 WITA.
"Setibanya di TKP tersebut, ternyata pas turunan kaget karena rem tidak berfungsi. Sehingga mengoper giginya, namun ternyata tak berpengaruh terhadap laju kendaraan," jelas MA, diutarakan Sonny.
Karena jarak dengan barisan kendaraan sudah terlalu dekat, sambung dia, akhirnya MA menabrak kendaraan di depannya.
Pasca kejadian tersebut, pihak jajaran Ditlantas Polda Kaltim lantas melakukan olah TKP, tepatnya kurang lebih sejak pukul 15.00 WITA sore tadi.
Berbekal rekaman CCTV, petugas kemudian menandai dengan cat putih yang menjadi acuan dari tiap gesekan terhadap aspal saat kecelakaan beruntun itu terjadi.
Baca juga: 3 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun di Simpang Muara Rapak Diterbangkan ke Daerah Asal
Di samping itu, kata Sonny, pihaknya turut mendalami kelayakan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Kendati demikian, dokumen KIR dari kendaraan tersebut masih aktif.
"Kita masih dalami proses kelayakan kendaraan tersebut sejauh mana. Apakah hanya sekedar formalitas, ataukah hanya melalui proses yang telah ditentukan," tuturnya.
Termasuk juga tonase kendaraan demi memastikan kendaraan fuso tersebut tidak melebih batas kemampuan.
Untuk memperkuat pendalaman tersebut, Sonny berujar akan memanggil seluruh pihak yang berkepentingan atas peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menekankan, termasuk pihak perusahaan yang menaungi tersangka.
"Pihak perusahaan juga akan kita panggil, paling lambat Senin-Selasa," ucapnya.
Sementara itu, Sonny menyatakan, pihaknya sudah menetapkan ancaman yang akan dilayangkan kepada tersangka MA.
Baca juga: Update Korban Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, 3 Korban Operasi Tulang, 1 Pendarahan di Otak
Adalah Pasal 310 UULLAJ juncto Pasal 48 maupun Pasal 106 yang sejauh ini menurut kepolisian dinilai terpenuhi unsurnya dari kejadian tragis tersebut.
Sonny menjelaskan, pra penetapan ancaman itu, pihaknya berlandaskan minimal 2 barang bukti, di antaranya keterangan sopir, saksi, rekaman CCTV, dan bukti pendukung lainnya.
"Termasuk penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, baik itu keterangan saksi maupun juga keterangan bukti petunjuk dari CCTV yang ada, juga dari bukti-bukti yang lain," ucap Sonny.
Atas kejadian itu, lanjut dia, MA terpaksa mendekam di penjara dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. (*)
Berita Kecelakaan Maut Rapak Lainnya
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.