Kecelakaan Maut Rapak
Komisi II DPRD Kaltim Beberkan Alasan Tolak Proyek Flyover Muara Rapak di Balikpapan
Pengajuan proyek Multi Years Contract (MYC) terkait fly over di kawasan Muara Rapak, Kota Balikpapan sempat mendapat penolakan dari Komisi II Dewan Pe
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengajuan proyek Multi Years Contract (MYC) terkait flyover di kawasan Muara Rapak, Kota Balikpapan sempat mendapat penolakan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim).
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Bagus Susetyo, angkat bicara terkait penolakan proyek flyover Muara Rapak yang semula akan masuk di APBD 2021.
Pengajuan MYC tahun jamak untuk dua paket flyover Muara Rapak di Balikpapan senilai Rp 184 miliar dan penambahan ruang rawat inap RSUD AW Syahranie senilai Rp 340 miliar tidak melalui kajian telaah dan tidak dilengkapi korespondensi surat Pemprov ke DPRD Kaltim.
"Dan cenderung ujug-ujug mendesak. Status jalan tersebut jalan nasional sehingga anggaran harus dengan APBN, anggaran APBD bisa turun dengan multi years proyek asal status jalan dimohonkan sebagai jalan provinsi (penting untuk pos anggaran)," tutur Bagus Susetyo.
Politisi Partai Gerindra Kaltim itu menambahkan masih ada lokasi tanah di kawasan Muara Rapak yang belum dibebaskan.
Baca juga: Update Korban Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, 3 Korban Operasi Tulang, 1 Pendarahan di Otak
Baca juga: Update Kecelakaan di Rapak Balikpapan, Kenapa Sopir Truk Tak Pilih Belok Kiri dan Tabrak Pohon?
"Ini yang sering terjadi dan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Balikpapan, nilainya lumayan besar," sebutnya.
"Lalu ada detail-detail engineering desain awal sudah disiapkan, tetapi belum diubah dengan melebarkan tanah warga," imbuh Bagus Susetyo.
Pihaknya dari DPRD mengaku siap mengawal proyek flyover Muara Rapak. Tetapi poin-poin yang sudah dijelaskannya harus dilakukan oleh Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.
"Waktu itu akan kami usulkan di APBD-P 2021, tapi 3 poin yang sudah dijelaskan tidak dilakukan Pemprov," kata Bagus Susetyo.
Melihat kondisi saat ini, Bagus Susetyo menyampaikan, untuk flyover Muara Rapak dengan nilai Rp 184 miliar tidak bisa diakukan dengan single years atau tahun tunggal.
Karena nilai besar dan durasi waktu yang lebih dari 1 tahun anggaran.
Baca juga: 3 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun di Simpang Muara Rapak Diterbangkan ke Daerah Asal
Sehingga kalau dibuat parsial merepotkan pelaksana pekerjaan.
"Karena harus kontinyu, tidak bisa pisah-pisah, sehingga sekarang tidak bisa diajukan untuk MYC, karena terbatas masa jabatan Gubernur sampai dengan tahun 2023," bebernya.
Terakhir Bagus Susetyo menyarankan kepada Dinas Perhubungan Kaltim, bahwa Pelabuhan Kariangau yang merupakan tempat bongkar muat kontainer besar.
Semestinya Pelabuhan Semayang sudah tidak lagi boleh bongkar kontainer dengan tonase besar (karena masuk dalam kota).
Baca juga: Kapolda Kaltim Tetapkan Status Sopir Truk Jadi Tersangka, Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan