Berita Nasional Terkini

Tahun 2022, Ada Perubahan Pelat Nomor Kendaraan, Warna Dasar Putih, Tulisan Hitam dan Dipasang Chip

Tahun 2022 ini, bakal ada perubahan pelat nomor kendaraan. Warna dasarnya berganti jadi putih dengan tulisan hitam dan dilengkapi chip

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via kompas.com
Pelat nomor kendaraan warna putih dengan tulisan hitam yang akan segera diberlakukan tahun 2022 ini. Tahun 2022 ini bakal ada perubahan pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan Korlantas Polri. Simak penjelasan lengkapnya 

Yusri menjelaskan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan chip pada pelat nomor.

Baca juga: Tilang ETLE di Bontang Jaring Pelanggaran Kasat Mata, SIM-STNK Wajib Dilampirkan Saat Konfirmasi

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," jelas Yusri.

"Kemudian bisa digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik,” lanjut dia.

Namun untuk E-Tol, saat ini masih dalam tahap pengembangan.

Polri akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk fungsi yang satu ini.

Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Penggunaan pelat putih berbasis RFID disebut sudah banyak diterapkan di sejumlah negara maju dunia.

Meski disebut dimulai pada 2022, tetapi prosesnya akan dilalui secara perlahan dan tidak akan membebankan masyarakat dari segi biaya.

“Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya.

Baca juga: LENGKAP Kode Pelat Nomor Kendaraan Terbaru, Cek Pelat Nomor Jateng atau L BH P AA W KU Daerah Mana

Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” ujar dia.

Warna Pelat Nomor kendaraan yang Lama

Sebelumnya, untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia menggunakan sejumlah warna yang berbeda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut ini adalah warna pelat nomor kendaraan dan peruntukannya:

Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Warna pelat nomor kendaraan dan peruntukannya
Warna pelat nomor kendaraan dan peruntukannya (Dok @polantasindonesia)

Kemudian TNKB dengan warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam. Pelat nomor dengan warna ini digunakan untuk kendaraan umum seperti bus, angkutan umum, dan lain sebagainya.

Selanjutnya untuk TNKB berwarna dasar merah dengan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved