Berita Nasional Terkini
Tahun 2022, Ada Perubahan Pelat Nomor Kendaraan, Warna Dasar Putih, Tulisan Hitam dan Dipasang Chip
Tahun 2022 ini, bakal ada perubahan pelat nomor kendaraan. Warna dasarnya berganti jadi putih dengan tulisan hitam dan dilengkapi chip
Lalu TNKB berawarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada juga TNKB berwarna dasar hijau yang digunakan kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan untuk kendaraan listrik, akan diberikan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor.
Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
Baca juga: Pelat Nomor Rusak Akibat Tersenggol atau Terjatuh? Inilah Cara dan Biayanya jika Bikin Baru
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.