Berita Nasional Terkini

Kirim FPI ke ISIS Hingga Sebut Munarman Terlibat Bom Gereja, Aziz Yanuar Bakal Cecar Saksi Jaksa

Kirim FPI ke ISIS hingga sebut Munarman terlibat bom Gereja, Aziz Yanuar bakal cecar saksi Jaksa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Sidang perdana yang berjalan secara daring tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Munarman bakal menjalani sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022), hari ini.

Sebelumnya, Jaksa menghadirkan para narapidana teroris sebagai saksi yang memberatkan eks Sekum Front Pembela Islam ( FPI) tersebut.

Sebelumnya, ada saksi yang mengaitkan Munarman dengan pengeboman gereja di Filipina.

Saksi lainnya menyebut pernah memberangkatkan jamaah FPI ke ISIS.

Kali ini, kuasa hukum Munarman, Aziz  Yanuar sudah menyiapkan pertanyaan untuk mencecar para saksi.

Di sidang sebelumnya, Munarman juga melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi.

Baca juga: Kondisi Terkini M Yamin & Istri, Pengemudi Ayla Korban Kecelakaan Rapak Balikpapan, Tindakan Dokter

Baca juga: Golkar Tutup Peluang Anies Baswedan Kudeta Airlangga Hartarto untuk Pilpres 2024, Prediksi Pengamat

Baca juga: Hina Kalimantan karena Tolak IKN Nusantara, Ancaman Kesultanan Kutai ke Edy Mulyadi Tak Main-Main

Munarman sendiri dituduh terlibat jaringan ISIS di Indonesia.

Alhasil, eks Sekum FPI tersebut dibekuk Densus 88 beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Kubu Munarman Bakal Cecar BAP 5 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) rencana kembali menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (24/1/2022).

Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi tersebut, akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepada para saksi yang akan dihadirkan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berkas pertanyaan.

"Sudah siap berkas dan yang lainnya," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Mengingat dalam persidangan terorisme identitas saksi harus dirahasiakan guna mengedepankan aspek keamanan.

Terpenting kata dia, keseluruhan saksi itu akan memberikan keterangan terkait dengan agenda baiat ke ISIS di Makassar yang dalam dakwaan jaksa turut dihadiri oleh Munarman.

"Urusan baiat di Makassar," singkat Aziz.

Baca juga: Dihadirkan Jaksa untuk Beratkan Munarman, Napi Teroris Ini Justru Mau Ringankan Vonis eks Sekum FPI

Saksi Pernah Berangkatkan orang FPI ke ISIS

Saksi atas nama K dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam keterangannya, K mengaku pernah memberangkatkan orang - orang FPI ke ISIS. K sendiri merupakan narapidana terorisme.

"Saya dasar pengetahuan saya karena saya di Bekasi saya kerjaan ngisi kajian, sebagian orang - orang yang saya berangkatkan ke ISIS diantaranya pak H itu orang FPI," kata K di persidangan.

K mengaku memang tak pernah bertemu dengan Sekretaris Umum FPI tersebut selain di acara pembaiatan berkedok seminar di universitas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 2015 silam.

"Saya tidak pernah ketemu Munarman tapi semua orang tahu siapa Munarman, saya termasuk nge-fans sama Munarman," ucap dia.

Meski begitu, K mengaku pernah memberangkatkan sejumlah orang yang berasal dari jemaah FPI ke ISIS pada tahun 2015.

"Apalagi diantara orang yang saya berangkatkan ke ISIS ketika tahun 2015 kasus saya pertama kali dengan tindak pidana terorisme, itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI," ungkap K.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Baca juga: Blak-blakan, Napi Teroris Ini Mengaku Fans Munarman, Bocorokan Keberangkatan Jamaah FPI ke ISIS

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ada yang Ingin Ringankan Munarman

Dilansir dari Kompas.com, saksi berinisial K yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta terdakwa Munarman tidak khawatir dengan kesaksiannya.

Hal ini diungkapkan K dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Awalnya, Munarman bertanya apakah K bisa memastikan kehadirannya dalam acara kajian yang digelar oleh K.
"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara?

Atau hadir?" tanya Munarman.

"Saya tidak tahu.

Setiap kami mengadakan kajian faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang.

Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," jawab K.

Namun, Munarman kembali mencecar karena tidak puas dengan jawaban K.

K yang merasa lelah dicecar pertanyaan kemudian berkata bahwa sebenarnya dia ingin menjadi saksi meringankan bagi Munarman, bukan memberatkan.

Adapun K dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi yang memberatkan terdakwa.

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada mereka yang tangkap saya," kata K.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Munarman Emosi Diinterupsi Jaksa, Pertanyakan Maklumat FPI Soal Ajakan Jihad

"Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang.

Kalau bisa saya meringankan Abang, seringan-ringannya," tutur dia.

Adapun K merupakan narapidana terorisme.

Ia menjadi panitia acara kajian pembaiatan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2014.

Munarman disebut-sebut menghadiri acara itu.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved