Viral Edy Mulyadi

Perihal Sanksi Adat untuk Edy Mulyadi, Polda Kaltim Komunikasikan dengan Komunitas di Kalimantan

Sebagian kelompok masyarakat adat Dayak di Kalimantan Timur memutuskan untuk melayangkan sanksi denda adat terhadap Edy Mulyadi

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo bersama salah satu kelompok masyarakat adat Dayak di Kaltim yang melaporkan Edy Mulyadi, Senin (24/1/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebagian kelompok masyarakat adat Dayak di Kalimantan Timur memutuskan untuk melayangkan sanksi denda adat terhadap Edy Mulyadi.

Sehingga dengan demikian, Edy terancam dengan proses hukum yang berlaku, dalam hal ini hukum positif yang dibarengi hukum adat akibat pernyataannya yang kontroversial.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo sendiri sempat mendengar selentingan tersebut.

Namun begitu, kata dia, pihaknya enggan terburu-buru untuk mengambil keputusan mengingat masih ada laporan dari masyarakat yang masuk.

"Lihat nanti, itu masih dilaporkan. Nanti kita kaji dulu," cetusnya, Senin (24/1/2022).

Baca juga: LPADKT-KU Potong Ayam dan Babi Simbol Masyarakat Adat Dayak Tersinggung Ucapan Edy Mulyadi

Baca juga: Laskar Kebangkitan Kutai di Kutim Minta Edy Mulyadi Diproses Secara Hukum

Baca juga: Tak Terima Kalimantan Disebut Tempat Jin Buang Anak, Warga Pendatang dari NTT Lapor ke Polres Kutim

Namun begitu, dirinya tidak membantah kemungkinan atas eksekusi sanksi adat terhadap Edy Mulyadi. Sekalipun belum lama ini, Edy telah menyatakan permintaan maafnya.

Dia berkata, terkait hukum adat, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan komunitas adat setempat.

"Kita perlu berkoordinasi dulu dengan kelompok adat itu. Perlu kita komunikasikan dulu lah," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved