Berita Nasional Terkini
Rekam Hubungan Suami Istri Secara Diam-diam, Pria di Aceh Peras Mantan Tunangannya
Seorang pria berinisial FS (22) Aceh Utara, mengancam tunangannya UM (18), remaja asal Kecamatan Cot Girek akan menyebarkan video syur
Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan, akhirnya terdakwa meminta handphone milik korban merek OPPO.
Pemerasan serupa kembali terjadi pada 24 Mei 2021.
Terdakwa kembali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhannya dengan korban bila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.
Lagi-lagi UM menyanggupi permintaan terdakwa.
Karena sudah berulang kali dan terdakwa juga sering mengganggu korban melalui WhatsApp, kemudian korban memberitahukan hal tersebut ke keluarga, sehingga sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara.
Atas dasar laporan korban akhirnya terdakwa ditangkap pada 27 Oktober 2021 di Gampong Lhok ReuhatKecamatan Cot Girek.
Baca juga: Raffi Ahmad Emosi Video Syur 61 Detik Dikaitkan dengan Nagita Slavina, Analisa Roy Suryo Lain Editan
Kini terdakwa menunggu jadwal sidang perdana atas perbuatan yang dilakukan tersebut.
“Selain jadwal sidang, juga sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Senin (24/1/2022).
Kasus tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Junita SH, dengan dua hakim anggota T Latiful SH dan Muchtar SH.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancam Sebarkan Rekaman Hubungan Intim, Petugas Pengamanan di Aceh Ini Peras Mantan Tunangan, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/24/ancam-sebarkan-rekaman-hubungan-intim-petugas-pengamanan-di-aceh-ini-peras-mantan-tunangan?page=all