Status Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Inilah Kriteria yang Akan Diangkat Jadi CPNS
Pemerintah akan meniadakan pegawai pemerintahan dengan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Pesangon
Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggantikan posisi tenaga honorer itu.
Seperti diketahui, jumlah tenaga honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.
Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.
Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?
Baca juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Hanya PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi tenaga honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).
Pasalnya, data tenaga honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.
"Saya kira begini, ya diatur saja dengan pemda. Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.