Status Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Inilah Kriteria yang Akan Diangkat Jadi CPNS
Pemerintah akan meniadakan pegawai pemerintahan dengan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.
"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.
Ia kembali mengingatkan, agar pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PAN-RB.
Baca juga: Mulai Tahun 2023 tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Hanya PPPK dan PNS
Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.
"Kami juga di MenPAN-RB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di
sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,
jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi CPNS pada 2023, https://makassar.tribunnews.com/2022/01/24/4-kriteria-tenaga-honorer-yang-akan-diangkat-jadi-cpns-pada-2023?page=all.