Berita Berau Terkini
Terseret Kasus Dugaan Korupsi ADK dan DD, Kepala Kampung Giring-Giring di Berau Ditahan
Pemerintah Kecamatan Bidukbiduk akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, mengenai ditahan dan ditetapkannya K
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kecamatan Bidukbiduk akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, mengenai ditahan dan ditetapkannya Kepala Kampung Giring-Giring, Irvan Kiay (IVK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Koordinasi yang dimaksud, terkait pengganti sementara untuk memimpin kampung.
Camat Bidukbiduk, Abdul Malik mengaku sudah mendapatkan kabar ditetapkannya IVK sebagai tersangka kasus korupsi proyek kampung yang bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) maupun Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.
“Rencana hari ini kami akan berkoordinasi dengan DPMK. Jangan sampai, jalannya roda pemerintahan di Giring-Giring terganggu akibat kasus ini. Tentu kita ingin pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar,” tuturnya, Senin (24/1/2022).
Berdasarkan informasi yang didapatnya juga, IVK saat ini masih ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb, sebelum kasusnya disidangkan.
Baca juga: Sebulan Menjabat, Kepala Kampung Giring-giring Berau jadi Tersangka Penyelewengan ADK
Baca juga: Mantan Komisioner KPK Sebut Korupsi DD dan ADK di Berau Karena Kurang Pengawasan
Jika IVK sudah ditahan, dan memiliki kekuatan hukum tetap, IVK akan diberhentikan dari jabatan sebagai kepala kampung.
Adapun langkah yang akan diambil untuk mengisi kekosongan jabatan, ketika penahannya memiliki hukum tetap atau inkrah, maka akan ditunjuk pejabat sementara dari kecamatan.
“Jadi pejabat sementara itu, nantinya akan menjabat sampai pemilihan kepala kampung tahun 2023. Itu kalau kasus IVK sudah masuk (penjara) dan memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Sementara kekosongan 20 hari kerja itu, juga nantinya akan dikoordinasikan ke DPMK Berau. Sebab, saat ini Sekretaris Kampung Giring-Giring juga sudah mengundurkan diri pada Desember lalu.
Pengunduran diri sekretaris kampung tersebut, kata dia, dikarenakan lebih memilih pekerjaan sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah swasta di Bidukbiduk.
“Kalau tidak mengundurkan diri, bisa kami tunjuk sementara ini sebagai pelaksana tugas dalam 20 hari ke depan. Pokoknya sampai menunggu hasil pengadilan lah. Jadi kami masih harus konsultasi dulu ke DPMK Berau, seperti apa nantinya,” jelasnya.
Baca juga: Kejari Berau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADK dan ADD
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan DPMK Berau, Sudirman mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Berau, mengenai penahanan ataupun kasus hukum yang menjerat IVK.
“Jadi kami tunggu surat penahanannya dulu. Baru nanti akan dibahas oleh tim penanganan permasalahan pemerintah kampung,” ucapnya.
Disinggung selama dilakukan penahanan, apakah IVK tetap menerima haknya sebagai kepala kampung, atau dibekukan, Sudirman belum bisa memastikan itu.
Karena pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kasus hukum IVK dari Kejari Berau.
Baca juga: 2 Kali Sambangi Kantor KPK, Walikota Bontang Menggaransi Dirinya Bersih dari Korupsi