Berita Paser Terkini

Upayakan Tertib Administrasi, Pemkab Paser Ajukan 6 Raperda ke DPRD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengajukan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Bupati Paser Hj.Syarifah Masitah Assegaf bersama Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan saat rapat paripurna pengusulan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemkab Paser, yang berlangsung di ruang Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Senin (24/1/2022). 

"Berdasarkan hal itu, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing desa," cetusnya.

Selain itu, sambung Masitah, diperlukan pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

"Untuk itu, rancangan peraturan daerah tentang penataan desa sebagai pedoman penataan desa di Kabupaten Paser kedepannya," terangnya

Raperda lain yang diusulkan yaitu, Penetapan Desa, dsngan mengacu pada Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengamanatkan Pemda menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.

"Raperda tentang Penetapan Desa diharapkan dapat dibahas dalam pembahasan bersama dengan anggota dewan DPRD Kabupaten Paser," harap Masitah.

Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi 139 Desa yang ada di Kabupaten Paser, sehingga dapat lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Terakhir, Raperda mengenai Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dijelaskan, Raperda tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mengamanatkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin, mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

"Melalui Raperda ini, pengaturan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing telah kami sesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat kembali memberikan pemasukan bagi daerah secara optimal," tandas Wakil Bupati Paser.

Masitah mengharapkan dukungan dan kerjasama DPRD Paser, guna penyelesaian terhadap pembahasan Raperda yang diusulkan, untuk kemudian dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved