Berita Nasional Terkini
Cek 7 Perlakuan Kejam Bupati Langkat Saat Kerangkeng Manusia di Rumah, Terbit Rencana Tahan 40 Budak
Simak 7 perlakuan kejam Bupati Langkat saat penjarakan manusia di rumahnya, Terbit Rencana diduga telah menahan 40 budak sejak 2012 lalu.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak 7 perlakuan kejam Bupati Langkat saat penjarakan manusia di rumahnya.
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin diduga telah menahan 40 budak.
Bahkan kabarnya perilaku perbudakan yang didudga dilakukan Bupati Langkat dilakukan sejak 2012 silam.
Ya, banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Terbit Rencana Perangin-Angin merupakan praktik perbudakan modern.
Hingga bisa dikategorikan human trafficking alias perdagangan manusia.
Ada dua penjara yang diketahui di rumah Bupati Langkat yang saat ini diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, setidaknya ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dipraktikkan dalam kerengkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: NEWS VIDEO Migrant CARE Beberkan Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Diduga, perlakuan dalam penjara manusia itu merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia.
Pertama, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya.
Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.
Kedua, kerangkeng atau penjara manusia tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja.
Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.
Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.
Baca juga: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Sudah Beroperasi 10 Tahun dan 40 Orang Pernah Ditahan
Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut tidak memiliki akses ke mana pun.
Keempat, "mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis di kantor Komnas HAM Jakarta, seperti dikutip Tribunnews.com.
Anies juga menduga para pekerja diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari.
Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.
Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.
"Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM, karena pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," kata Anis.
Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Anis dan rombongan diterima oleh Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan jajarannya.
Baca juga: Fakta-fakta Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Kapolda Ungkap Fungsinya
Pengungkapan Kerengkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Diberitakan sebelumnya, adanya kerangkeng untuk mengurung manusia itu terungkap setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Setelah ada laporan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kemudian mendalami temuan kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia itu.
Menurut polisi, setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah Terbit, ditemukan 27 orang di dalamnya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (24/1/2022).
Hadi menjelaskan bahwa tim Polda Sumut beserta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan BNNP Kabupaten Langkat telah mendatangi lokasi tersebut pada Senin sore.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan temuan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat sang bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi temuan yang kami dapat di lapangan. Bahwa betul ada tempat yang menyerupai penjara, ada jeruji dan sebagainya, dan sore tadi tim yang sudah mendalami di lokasi kediaman bupati Langkat, ada sekitar 27 orang, yang nantinya mau kita dalami sore hari ini,” ungkap Hadi.
Info yang didapat kepolisian dari penjaga, tempat menyerupai penjara tersebut mulai dibangun sekitar 2012.
Menurutnya, inisiatif pembangunan tersebut berasal dari Terbit Rencana Peranginangin sendiri.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.