Berita Nasional Terkini

Fakta-fakta Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Kapolda Ungkap Fungsinya

Kerangkeng manusia yang diduga sebagai alat praktik perbudakan modern di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Diduga kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, yang digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit. Gambar tersebut dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO -  Tempat menyerupai kerangkeng manusia yang diduga sebagai alat praktik perbudakan modern di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Dari penelusuran polisi, kerangkeng itu sudah ada sejak 10 tahun dan digunakan untuk praktik rehabilitasi bagi para pencandu narkoba.

Seperti diketahui, saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan beberapa orang di dalam kerangkeng itu yang diduga kecanduan narkoba.

Berikut sejumlah faklta seputar temuan tempat menyerupai kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang sudah dirangkum dari Kompas.com:

Baca juga: TERBONGKAR Ada Penjara di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Sebut Digunakan untuk Menyiksa Pekerja

Baca juga: Sama-sama Kena OTT KPK, Bandingkan Harta Kekayaan Bupati PPU, AGM & Bupati Langkat, Terbit Rencana

Baca juga: Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin Dikabarkan Terjaring OTT KPK, 3 Pejabat Ikut Diamankan

1. Disebut sebagai tempat rehabilitasi

"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kita dalami itu masalah apa. Kenapa ada kerangkeng. Dan ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022). 

Namun, Panca mengakui, praktik rehabilitasi bagi para pencandu narkoba itu belum mengantongi izin.

Panca pun mendorong agar BNNP Sumut untuk bisa memfasilitasi praktik rehabilitasi itu.

"Yang begini ini harus terus kita (dorong). Kita tahu Provinsi Sumut jadi tempat nomor satu dan ini jadi konsen kita. Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta karena pemerintah tak mampu, dan tentu harus legal," katanya seperti dilansir Kompas.com.

2. Tudingan perbudakan manusia

Dari temuan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat itu merupakan bukti adanya dugaan praktik perbudakan modern.

Menurut Migrant Care, setidaknya ada dua kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat yang baru saja ditangkap KPK.

Kerangkeng itu diduga digunakan untuk menampung puluhan pekerja di kebun sawit milik Bupati nonaktif Langkat.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

3. Bekerja 10 jam dan makan dua kali sehari

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved