Jumat, 1 Mei 2026

PPPK 2022

INFO PPPK Kaltim: Bupati Kukar Minta Seleksi PPPK 2022 Libatkan Pemda, Bukan Tanpa Alasan

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK di Kaltim, Bupati Kukar Edi Damansyah minta seleksi PPPK 2022 libatkan Pemerintah Daerah, bukan tanpa alasan.

Tayang:
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi. Simak informasi seputar rekrutmen PPPK di Kaltim, Bupati Kukar Edi Damansyah minta seleksi PPPK 2022 libatkan Pemerintah Daerah, bukan tanpa alasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK di Kaltim.

Bupati Kutai Kartanegara alias Kukar, Edi Damansyah minta seleksi PPPK 2022 libatkan Pemerintah Daerah.

Permintaan orang nomor satu di Kukar itu bukan tanpa alasan.

Ya, Edi Damanyah ingin perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK oleh pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah yang notabene lebih mengetahui secara nyata kondisi daerah.

"Jadi kalau ini diserahkan ke kepala daerah kita bisa memberikan reward khusus kepada yang cukup baik prestasinya. Tapi ini masih menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, regulasinya juga. Saya sudah menyampaikan itu agar persoalan PPPK daerah dilibatkan," ungkap Bupati Edi Damansyah, belum lama ini.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terjawab Kapan Buka Lagi, CPNS 2022 Dipastikan Tak Ada dan Cuma Pendaftaran PPPK, Ini Beda Gajinya

Bupati Kukar, Edi juga mencontohkan, salah satu guru honorer yang telah mengabdi selama 5 sampai 10 tahun yang diusulkannya agar tidak ikut seleksi.

Namun, kenyataannya tidak dapat di akomodir sehingga harus tetap ikut seleksi, hal itu juga sama seperti tenaga perawat.

Baca juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Hanya PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

Diakuinya, memang ada kondisi-kondisi kebijakan secara nasional yang memang harus disesuaikan kembali dengan situasi kondisi di daerah.

Seperti halnya soal kuota PPPK, tentunya kuota itu lebih banyak kepada sekolah-sekolah yang muridnya banyak. Dan ada beberapa sekolah di desa atau kecamatan muridnya sedikit.

"Nah, kawan yang honor di sekolah dengan murid sedikit itu mengejar ikut kuota PPPK yang muridnya lebih banyak. Dia lulus, tetapi kebijakannya dia tidak boleh kembali ke sekolahnya yang lama, tetap di sekolah yang baru. Sedangkan yang baru itu gurunya sudah kelebihan," jelas Bupati Edi Damansyah.

Bahkan kata Edi Damansyah, ada satu kasus saat seleksi PPPK yang lalu, dimana seorang guru yang lolos PPPK nasional yang merupakan guru SMP dari Pulau Jawa dan mendapat penugasan di Muara Pantuan, Kecamatan Anggana.

Baca juga: Mulai Tahun 2023 tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Hanya PPPK dan PNS

"Selang berapa minggu dia datang menghadap. Dan mengundurkan diri karena di luar ekspektasi dia tidak bisa melaksanakan tugas di luar daerah seperti itu," katanya.

Sementara ucap dia, dari kasus itu pihaknya kehilangan kuota di daerah.

Oleh karena itu, ia bersama Pemda terus mengusulkan agar ditinjau kembali, dan saat ini telah disampaikan ke Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur agar Pemda diberikan hak untuk menyampaikan kondisi yang telah dihadapi.

Baca juga: Jangan Sedih Pendaftaran CPNS 2022 Tak Ada, Gaji PPPK Ternyata Tak Kalah Menggiurkan, Cek Daftarnya

Apalagi, kata dia, gaji PPPK itu melalui APBD, tetapi SK juga dari Kepala Daerah, tetapi Kepala Daerah tidak dilibatkan disitu.

"Memang kita paham ini kepentingan secara nasional, tetapi ada situasi tertentu yang memang memerlukan kebijakan terkhusus," pungkasnya.

Pengertian PNS dan PPPK

Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.

Hak kompensasi/jaminan

Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Baca juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Hanya PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

Mengutip Kompas.com , 2 Mei 2021, sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.

Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

Gaji PNS dan PPPK

PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Sementara itu gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres tersebut:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Adapun yang membedakan hak PPPK dan PNS yakni tunjangan pensiun.

PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.

Pada pertengahan 2021, pemerintah menggodok aturan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK.

Mengutip Kompas.com, 29 Juni 2021, penambahan dua hak tersebut ditulis dalam Pasal 22 RUU ASN.

"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN.

Sementara itu di UU ASN tahun 2014, disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2.

Hal ini juga diatur di dalam RUU ASN Pasal 101 ayat 3.

Cara menentukan golongan PPPK

Cara menentukan golongan PPPK didasarkan pada Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019.

Dalam surat Menkeu tersebut disebutkan gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.

Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:

1. SD, golongan PPPK I

2. SMP sederajat, golongan IV

3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V

4. Diploma II, golongan VI

5. Diploma III, golongan VII

6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX

7. Pascasarjana S2, golongan X

8. Pascasarjana S3, golongan XI

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved