Ekonomi dan Bisnis

KPPU Singgung soal Dugaan Kartel Dibalik Kenaikan Harga Minyak Goreng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah menyampaikan hasil kajian atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI Masyarakat Kota Balikpapan menyerbu operasi pasar murah minyak goreng yang dilaksanakan di setiap kecamatan beberapa waktu lalu di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah menyampaikan hasil kajian atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng melalui forum jurnalis pada minggu lalu. 

Forum tersebut menghadirkan Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dan Direktur Ekonomi, Mulyawan Renamanggala.

KPPU menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional.

Upaya penetapan harga oleh Pemerintah saat ini bagus dalam jangka pendek.

Baca juga: KPPU Desak Pemerintah Tata Ulang Regulasi Kepemilikan Kebun Sawit, Ini Tujuannya

Baca juga: Dijatah 20 Ribu Minyak Goreng dari Pemprov, Pemkab Kukar Harapkan Ada Slot Tambahan dari BUMN

Baca juga: Omset Pedagang Menipis Pasca Harga Minyak Goreng Murah Diberlakukan di Bontang

Namun di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri.

Itu diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.

Penelitian dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp 20 ribu per liter dan adanya dugaan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng.

Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan disebabkan adanya kebijakan Pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha.

Baca juga: Masih Tekor, Penjual Minyak Goreng di Pasar Tradisional Berau Ogah Turunkan Harga Jadi Rp 14.000/Ltr

"Sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut sudah ada,” ujar Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, Selasa (25/1/2022).

Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng.

Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng

“Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” katanya.

Baca juga: Berhasil Bangun Kemitraan UMKM, Kalimantan Timur Raih Penghargaan KPPU Award 2021

Sebaran pabrik minyak goreng juga tidak merata. Sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit.

Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.

KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO.

Kenaikan tersebut dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kenaikan kebutuhan akan bahan bakar. 

Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor.

Dalam hal mendapatkan bahan baku meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO. 

Sementara itu, KPPU melihat kebijakan pemerintah, belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha.

KPPU pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil. 

“Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan.

KPPU berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand. 

Dan berharap Pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi.

“KPPU akan terus mendalami berbagai alat bukti atas per salahan industri ini,” tandas Ukay. (*) 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved