Ibu Kota Negara

Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun Buat Bangun Inti Ibu Kota Negara di Kaltim

Payung hukum soal Ibu Kota Negara sudah dibuat dalam bentuk Undang-undang IKN yang telah disahkan oleh DPR RI

Editor: Budi Susilo
HO/SETNEG RI
ILUSTRASI Lokasi calon Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur. Lokasi calon Ibu Kota Negara sendiri, telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Payung hukum soal Ibu Kota Negara sudah dibuat dalam bentuk Undang-undang IKN yang telah disahkan oleh DPR RI. 

Lokasi calon Ibu Kota Negara sendiri, telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur

Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelaskan bahwa pembangunan proyek Ibu Kota Negara bisa menggunakan anggaran Program PEN.

Dia menjelaskan bahwa tahap awal pembangunan Ibu Kota Negara berlangsung pada 2022-2024.

Baca juga: Efek Ibu Kota Negara, Wabup Rendi Solihin Nilai Wilayah Dekat IKN Bakal Populer

Baca juga: Sultan Paser Ingatkan Kearifan Lokal Harus Diperhatikan pada Wilayah Ibu Kota Negara di Kaltim

Baca juga: Pengamat Politik dari UIN Jakarta soal Kepala Otorita Ibu Kota Negara: Mustahil Bagi Ridwan Kamil

Salah satunya mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalanan, listrik, air, dan jaringan telekomunikasi.

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR] waktu itu menyampaikan akan membuat jalannya, itu kalau memang bisa dieksekusi pada 2022 maka akan bisa kami anggarkan di Rp178 triliun ini,” kata dia.

Berharap tak Langgar UU

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar penggunaan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memperhatikan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, apabila pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal itu berpotensi melanggar Undang-undang.

Hal itu disampaikan Marwan saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?" ujar Marwan.

Baca juga: Wantimpres Memfokuskan soal UMKM hingga Pindah Ibu Kota Negara

Diketahui pemerintah akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pembangunan Ibu Kota Negara.

Lebih lanjut, legislator Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Marwan menuturkan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Sehingga, ia menilai tak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved