Berita Nasional Terkini

Resmi, Jadwal Pileg dan Pilpres 2024 Pas Hari Valentine, Cek Jadwal Pilkada Serentak 2024 yang Beda

Resmi, jadwal Pileg dan Pilpres 2024 pas Hari Valentine, cek jadwal Pilkada Serentak 2024 yang berbeda

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Salah seorang pasien RSJD yang melakukan pemungutan suara di TPS 15 Jalan Otto Iskandardinata, Gang Aspol 2 RT 25, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, siang tadi. Resmi, pemerintah dan DPR sudah menetapkan jadwal Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah dan DPR akhirnya menetapkan secara resmi jadwal Pileg 2024 dan Pilpres 2024.

Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 ini berbeda dengan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Untuk Pileg dan Pilpres 2024 akan digelar 14 Februari, bertepatan dengan Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine.

Sedangkan untuk Pilkada Serentak 2024 baru akan digelar pada November 2024.

Mendagri Tito Karnavian pun menjelaskan alasan memilih tanggal tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memberi beberapa alternatif tanggal pemungutan suara.

Akhirnya, Pemerintah dan DPR RI bersepakat memilih 14 Februari 2024.

Baca juga: Geisz Chalifah Larang Bicara Pilpres 2024, Anies Baswedan Bocorkan Waktu Berjuang untuk Indonesia

Baca juga: Golkar Tutup Peluang Anies Baswedan Kudeta Airlangga Hartarto untuk Pilpres 2024, Prediksi Pengamat

Baca juga: Nasib Ganjar Pranowo? Pakar Prediksi PDIP Pasangkan Puan Maharani dan Ridwan Kamil di Pilpres 2024

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Tok! Pilpres dan Pileg Digelar di Hari Valentine, Pilkada Serentak Berlangsung 27 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akhirnya sepakat pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pilpres 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Di kalangan anak muda, 14 Februari biasanya dirayakan sebagai Hari Valentine alias Hari Kasih Sayang.

Kesepakatan terkait hari pemungutan suara untuk Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Dalam rapat tersebut, mereka juga sepakat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November.

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Setuju," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/1).

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II yang hadir.
Setelah itu, Doli mengetuk palu persetujuan.

"Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024," sambungnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved