Berita Nasional Terkini
PPPK Tahap 3 2022 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru dan Perbedaan Mendasar dengan CPNS
Pertanyaan seputar kapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 3 2022 dibuka cukup banyak ditanyakan.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, pertanyaan seputar kapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 3 2022 dibuka cukup banyak ditanyakan.
Terkait hal ini, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan penjelasan.
Diunggah di akun Instagramnya pada 24 januari 2022, Nunuk Suryani mengatakan bahwa jadwal PPPK tahap 3 2022 masih dalam tahap pembahasan bersama Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas.
"Untuk jadwal PPPK tahap 3 masih dibahas di Panselnas. Jika ada sudah info terkait hal tersebut, segera saya kabarkan," tulis Nunuk.
Baca juga: Jangan Sedih Pendaftaran CPNS 2022 Tak Ada, Gaji PPPK Ternyata Tak Kalah Menggiurkan, Cek Daftarnya
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Penyebab Seleksi CPNS 2022 tak Ada, Hanya Buka Tes PPPK, Cek Formasi yang Tersedia
Baca juga: Terjawab Kapan Buka Lagi, CPNS 2022 Dipastikan Tak Ada dan Cuma Pendaftaran PPPK, Ini Beda Gajinya
Apa perbedaan PNS dan PPPK?
Pengertian PNS dan PPPK
Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.
Hak kompensasi/jaminan
Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Baca juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Hanya PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya
Mengutip Kompas.com , 2 Mei 2021, sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.
Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.