Malpraktik Suntik Silikon
Tersangka Malpraktik terhadap Waria di Balikpapan Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1,5 M
Ketiga tersangka pelaku malpraktek terhadap waria berinisial MY (25) dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan,
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketiga tersangka pelaku malpraktek terhadap waria berinisial MY (25) dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
Adapun ketiga pelaku dengan inisial HP (54), SY (46), dan HD (45) telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Balikpapan Timur melalui Polresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengutarakan ketiganya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 197 dan Pasal 198 jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mereka, kata Thirdy, dinilai memenuhi unsur atas perbuatan yang dilanggar dalam regulasi tersebut.
Mengutip pasal yang dikenakan, berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar".
Baca juga: Resmikan Uji Coba Mal Pelayanan Publik, Bupati Bulungan Syarwani Sebut Bisa Hentikan Malapraktik
Baca juga: Polresta Balikpapan Tingkatkan Razia Tempat Hiburan Malam, Terjunkan 68 Personel Gabungan
Thirdy mengemukakan, mengacu pasal tersebut, ketiganya mendapat ancaman hukuman penjara maupun denda.
"Ketiga tersangka kami jerat menggunakan Undang-Undang tentang kesehatan. Di mana ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Balikpapan melalui Polsek Balikpapan Utara meringkus tiga orang tersangka malapraktik di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketiganya berinisial HP (54), SY (46), dan HD (47) tersebut disangka melakukan praktik kefarmasian tanpa izin edar.
Dibeberkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, awal mulai terungkap dimulai dari temuan jenazah di salah sebuah salon yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (22/1/2022).
"Korban berinisial MY (25) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi luka lepuh kemerahan di bagian dada sebelah kanan," ujar Thirdy, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba saat Pergantian Tahun, Polresta Balikpapan Gunakan Metode Preventif-Represif
Di sekitar lokasi temuan jenazah MY, didapati botol berisi bahan kimia berupa silikon. Dan setelahnya, pihak kepolisian lantas meminta keterangan pemilik salon, yakni tersangka SY.
Berdasarkan keterangannya, kepolisian mengetahui bahwa korban merupakan salah satu karyawannya yang sudah bekerja di salon miliknya setidaknya sepekan terakhir.
"Saat ditanya, tersangka mengatakan bahwa sebelum korban meninggal dunia, ia sedang melakukan suntik payudara dengan menggunakan silikon yang dilakukan oleh tersangka HP," ujarnya.
Kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Dimana dalam waktu kurang dari 5 jam.
Persisnya pukul 18.18 Wita, ketiganya berhasil diringkus meski salah satunya sempat melarikan diri ke kawasan Samboja, Kabupaten Kukar.
"Termasuk juga beberapa barang bukti yang sudah kita sita juga dari tersangka," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.