Viral Edy Mulyadi
Tuntut Edy Mulyadi Ditangkap, Masyarakat Adat Dayak Geruduk Kantor DPRD Kukar
Puluhan masyarakat adat Dayak yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Dayak atau Perpedayak di Kabupaten Kutai Kartanegara
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan masyarakat adat Dayak yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Dayak atau Perpedayak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, mendatangi kantor DPRD Kukar pada Selasa sore (25/1/2022).
Kedatangan puluhan masyarakat dayak tersebut untuk melakukan aksi damai dan menyampaikan aspirasi atas tuntutannya.
Yakni agar Edy Mulyadi yang viral atas videonya yang memberikan statement menyinggung dan menghina Kalimantan dengan pernyataan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Serta ucapannya yang mengatakan pasarnya di Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur adalah Gunduruwo dan Kuntilanak.
Baca juga: Perpedayak Indonesia Beri Selamat untuk Edy Mulyadi: Anda Sudah Viral
Baca juga: Demo Kecam Edy Mulyadi, Pegiat Budaya Dayak Turut Hadiri Unjuk Rasa di Balikpapan
Baca juga: NEWS VIDEO Lintas Komunitas Masyarakat Adat Dayak Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Penjarakan Edy Mulyadi
Dalam aksinya, koordinator aksi, Jonnie Eka Saputra meminta polisi bertindak tegas menangkap Edy Mulyadi.
Karena pihaknya mengutuk keras penghinaan yang bersangkutan terhadap Kalimantan. "Tangkap Edy Mulyadi," teriaknya.
Lanjut dia, Perkataan Edy Mulyadi sangat menyakiti perasaan masyarakat di Kalimantan.
Terkhusus warga Dayak asli Kalimantan yang sangat tidak terima dikatakan gunduruwo, kuntilanak hingga monyet.
Baca juga: BREAKING NEWS Lintas Komunitas Adat Dayak Gelar Demo di Balikpapan, Tuntut Penjarakan Edy Mulyadi
"Itu perkataan yang sangat tidak beradab," katanya.
Ia meminta, anggota DPRD Kukar juga dapat turut bersama-sama berjuang agar oknum yang menghina Kalimantan tersebut dapat ditangkap dan di denda adat.
"Kita hidup beradat, nikah beradat, matipun beradab. Jadi tuntutan kita tidak hanya dia (Edy) ditangkap dan dihukum sesuai aturan, tapi juga kita minta dia di hukum secara adat," tegasnya.
Jonnie menambahkan, untuk jenis hukum adat yang diberikan, dirinya menyerahkan langsung kepada tokoh Dewan Adat Dayak yang memang memiliki kewenangan untuk menentukan hukuman adat yang pantas.
"Kita serahkan kepada orang tua kita yang ada di dewan adat dayak," pungkasnya.
Diketahui, dalam aksi damai tersebut massa menyerahkan tuntutannya kepada Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.
Kemudian, massa bergeser ke Mapolres Kukar untuk menyerahkan laporannya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.