Bakal Ditiadakan pada Tahun 2023, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Status tenaga honorer di instansi pemerintahan akan ditiadakan pada tahun 2023 mendatang.

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
tidak semua tenaga honorer diberi kesempatan untuk diangkat jadi PNS melalui proses seleksi. 

Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggantikan posisi pegawai honorer itu.

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.

Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.

Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).

Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.

"Saya kira begini, ya diatur saja dengan pemda. Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.

Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Inilah Kriteria yang Akan Diangkat Jadi CPNS

Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.

Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.

"Kami juga di MenPAN-RB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di

sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved