Berita Nasional Terkini
Jadi Pemicu Peserta 'Seminar' untuk Gabung ISIS, Ini Isi Ceramah Eks Petinggi FPI Munarman
Sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, kembali dilanjutkan
"Beliau (Munarman) menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat Islam yang ada, termasuk di Indonesia," kata B.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Dihadirkan Jaksa untuk Beratkan Munarman, Napi Teroris Ini Justru Mau Ringankan Vonis eks Sekum FPI
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, eks Sekretaris FPI, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
"Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu.
Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, setidaknya empat saksi dari JPU akan hadir dalam sidang hari ini.
"Rabu agendanya 4 sisa saksi (hari Senin lusa), plus 5 saksi, tetapi lihat kondisi," tutur Aziz.
Dalam sidang terakhir, Senin (24/1/2022), terdapat lima saksi yang hadir.
Namun, yang memberikan kesaksian baru AM, mantan laskar FPI tergabung sebagai panitia dalam acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24-25 Januari 2015.
Baca juga: Blak-blakan, Napi Teroris Ini Mengaku Fans Munarman, Bocorokan Keberangkatan Jamaah FPI ke ISIS
AM menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar itu terpantik dari ceramah yang disampaikan eks pemimpin Front FPI, Rizieq Shihab.
Dalam acara baiat yang berkedok seminar itu, Munarman hadir sebagai satu dari tiga pemateri.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.