Viral Edy Mulyadi

Status Perkaranya Naik, Polisi Akan Panggil Edy Mulyadi Usai Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan kepada Edy akan dilakukan 28 Januari 2022.

Editor: Ikbal Nurkarim
(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2022), mengatakan pemeriksaan kepada Edy akan dilakukan 28 Januari 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Status perkaranya naik, polisi akhirnya akan panggil Edy Mulyadi usai sebut Kalimantan tempat jin buang anak.

Eks Caleg Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ini dilaporkan berbagai lembaga dan kelompok masyarakat Kalimantan kepada polisi.

Ucapan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan, tepatnya lokasi pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN) Nusantara, sebagai tempat jin buang anak, dinilai melukai hati masyarakat Kalimantan.

Gelombang unjuk rasa mendesak agar Edy Mulyadi segera ditangkap pun terjadi di Kalimantan.

Bareskrim Polri pun berjanji akan menindaklanjuti kasus Edy Mulyadi tersebut.

Baca juga: TENGOK Rekan Edy Mulyadi Sebut Hanya Monyet Mau Tinggal di Kalimantan: Azam Khan Eks Tim Hukum HRS

Baca juga: Wagub Hadi Mulyadi Ingin Progres Pembangunan IKN Tak Terhambat usai Heboh Pernyataan Edy Mulyadi

Baca juga: NASIB Edy Mulyadi Minta Maaf Usai Singgung Warga Kalimantan, Kasus Kini Ditangani Bareskrim Polri

Kini, kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak naik ke tahap penyidikan.

Kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Ia juga mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Bareskrim Polri akan memanggil Edy Mulyadi untuk diperiksa terkait kasus dugaan kebencian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan kepada Edy akan dilakukan 28 Januari 2022.

"Juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022 mendatang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Edy Mulyadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Edy Mulyadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Baca juga: Gabungan Massa LMP-HMI Datangi Mapolda Kaltim, Laporkan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Ramadhan juga mengatakan Bareskrim menarik semua laporan polisi yang ada di wilayah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved