Berita Nasional Terkini
Terbaru! Kata Maaf Tak Cukup, Terkuak Nasib Terkini Edy Mulyadi Imbas Hina Kalimantan & Ejek Prabowo
Kabar terbaru, terkuak nasib Edy Mulyadi imbas pernyataannya yang menghina Kalimantan dan mengejek Menhan Prabowo
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru Edy Mulyadi, Polisi menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Baca juga: Heboh Video Steven Seagal Disebut ke Kalimantan, Cium Mandau, Edy Mulyadi Disindir, Fakta Sebenarnya
Baca juga: Kader Partai Gerindra Kaltim Laporkan Edy Mulyadi Atas Dugaan Hina Menhan RI Prabowo Subianto
Baca juga: TENGOK Rekan Edy Mulyadi Sebut Hanya Monyet Mau Tinggal di Kalimantan: Azam Khan Eks Tim Hukum HRS
Ia juga mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan.
"Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," ucapnya seperti dilansir Kompas.com.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Proses penanganan kasus disebut terus berlanjut.
Dalam kasus ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, semua laporan polisi kepada Edy Mulyadi (EM) akan didalami oleh Bareskrim Polri.
Adapun pelaporan ini buntut dari pernyataan Edy saat mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
Dikutip dari Tribunnews, pernyataan itu berkaitan dengan kritikan Edy yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".
Dalam video yang beredar Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.