Berita Nasional Terkini

Terbaru! Kata Maaf Tak Cukup, Terkuak Nasib Terkini Edy Mulyadi Imbas Hina Kalimantan & Ejek Prabowo

Kabar terbaru, terkuak nasib Edy Mulyadi imbas pernyataannya yang menghina Kalimantan dan mengejek Menhan Prabowo

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO -  Kabar terbaru Edy Mulyadi, Polisi menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

Baca juga: Heboh Video Steven Seagal Disebut ke Kalimantan, Cium Mandau, Edy Mulyadi Disindir, Fakta Sebenarnya

Baca juga: Kader Partai Gerindra Kaltim Laporkan Edy Mulyadi Atas Dugaan Hina Menhan RI Prabowo Subianto

Baca juga: TENGOK Rekan Edy Mulyadi Sebut Hanya Monyet Mau Tinggal di Kalimantan: Azam Khan Eks Tim Hukum HRS

Ia juga mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan.

"Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," ucapnya seperti dilansir Kompas.com.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Proses penanganan kasus disebut terus berlanjut.

Dalam kasus ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA). 

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, semua laporan polisi kepada Edy Mulyadi (EM) akan didalami oleh Bareskrim Polri.

Adapun pelaporan ini buntut dari pernyataan Edy saat mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN).

Dikutip dari Tribunnews, pernyataan itu berkaitan dengan kritikan Edy yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".

Dalam video yang beredar Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.

Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Baca juga: Tersinggung Prabowo Disebut Macan Mengeong, DPD Gerindra Papua Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

Edy Mulyadi Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataannya yang Menyinggung Warga Kalimantan

Pernyataan Edy Mulyadi sempat ramai diperbincangkan publik di media sosial lantaran menyinggung perasaan warga di Pulau Kalimantan.

Dikutip dari Tribunnews.com, pernyataan itu berkaitan dengan kritikan Edy yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan membawa istilah "jin buang anak".

Edy pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

“Nah di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh,” kata Edy, dikutip dari akun YouTube Bang Edy Channel pada Senin (24/1/2022) seperti dilansir Kompas.com

Menurut dia, istilah "jin buang anak" juga pernah menjadi julukan kawasan Monas dan BSD di zaman dahulu.

Ia berpandangan, itu hanya istilah yang menandakan suatu tempat jauh dan terpencil.

“Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun '80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa,” ucap dia.

Edy menilai ada pihak yang berupaya memainkan isu tersebut hingga menjadi ramai.

Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas pernyataannya itu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernyataannya itu tidak ada niatan untuk merendahkan dan menghina pihak tertentu.

Baca juga: Hingga Demo Damai Kecam Edy Mulyadi Usai, Total 10 Ormas Kedaerahan di Balikpapan Bergabung

“Itu mau dianggap salah, tidak salah saya tetap minta maaf,” kata Edy.

Diketahui, beredar video Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

Pernyataan dalam sebuah kanal YouTube Mimbar Tube itu lantas viral. Dalam video itu, Edy menyinggung frasa "tempat jin buang anak" saat membicarakan IKN baru.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.

"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana," katanya.

Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

"Masak Menteri Pertahanan gini saja enggak ngerti sih? Jenderal bintang 3. Macan yang jadi kayak mengeong. Enggak ngerti begini saja. Halo, Prabowo? Prabowo Subianto, kamu dengar suara saya? Masak itu enggak masuk dalam perhitungan, kamu Menteri Pertahanan," ucap Edy dalam video yang beredar.

Terkait pernyataannya itu, sejumlah tokoh di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang mendiskreditkan warga Pulau Kalimantan.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming mengatakan, pernyataan Edy mencemarkan nama baik Kalimantan.

"Kata-kata yang dilontarkan Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai jejaring sosial adalah bentuk pencemaran nama baik," ujar Mardani dalam keterangan yang diterima, Senin (24/1/2022).

Mardani mengatakan, jika Edy Mulyadi tak menyukai kebijakan pemerintah, seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved