Berita Kubar Terkini
Disdagkop Kaji Kembali Rencana Aturan Penertiban Penjualan BBM Eceran di Kutai Barat
Disdagkop UKM Kabupaten Kutai Barat, segera mengkaji kembali terkait aturan penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Kutai Barat, segera mengkaji kembali terkait aturan penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop Kubar Ambrosius Ndopo setelah menyampaikan beberapa hal pada kergiatan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kubar.
"Ya itu akan kita kaji dan koordinasikan kembali untuk bisa membuat aturannya kembali," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (27/1/2022).
Dia menuturkan penertiban terhadap penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kutai Barat sempat diusulkan untuk dibuatkan peraturan daerah (Perda).
"Dulu sudah pernah diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun tidak bisa karena sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya, Yakni UU Migas nomor 22," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kutai Barat Gelar RDP, Tanggapi Surat Edaran Bupati Terkait Aturan Distribusi BBM
Baca juga: Antisipasi Kelangkaan BBM, Bupati Kubar FX Yapan Terbitkan Edaran Penertiban Antrean di SPBU
Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Sertakan Sahan di Pabrik Pengolahan Sampah Jadi BBM
Langkah ini diambil oleh Disdagkop Kubar setelah dalam rapat kemarin disampaikan usulan untuk bisa dibuatkan peraturan bupati.
Sehingga penertiban, pendistribusian dan pengawasan penjualan BBM di Kubar kata Amrosius tidak menjadi permasalahan yang tidak pernah kunjung selesai.
Padahal di beberapa daerah lainnya, hal ini berjalan lancar dan jarang timbul gejolak dari masyarakat.
"Kalau nanti memang bisa, maka akan kita buatkan draftnya bersama dengan tim dari Pemerintah Daerah. Kita upayakan bisa segera terlaksana dalam beberapa waktu kedepan ini," tambahnya.
Usulan mengenai dibuatkannya peraturan Bupati ini disampaikan untuk memperkuat surat edaran Bupati terkait pendistribusian BBM beberapa waktu lalu.
Dimana dalam poin-poin surat edaran tersebut masih dianggap terlalu lemah. Sehingga diperlukannya pendapat bersama dari berbagai pihak agar permasalahan BBM di Kubar ini tidak berlarut-larut.
Baca juga: Apakah Mencampur BBM dengan Minyak Kayu Putih Bisa Bikin Irit Kendaraan? Simak Penjelasan Berikut
Diketahui bahwa permasalahan BBM di Bumi Tanaa Purai Ngeriman ini lebih kepada tidak adanya kesempatan bagi masyarakat umum untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengantre BBM.
Dimana, dalam antrean panjang yang sering terlihat di SPBU maupun APMS di Kubar ini kebanyakan dipenuhi oleh para pengantre BBM eceran (pengetap).
Sehingga dirasa perlu untuk dibuatkan aturan yang bisa menertibkan agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan kesempatan yang sama. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.