Ibu Kota Negara

Gubernur Kaltim Isran Noor Ingin Batas Ibu Kota Negara dengan Daerah Penyangga Tuntas

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor kunjunga kerja ke Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin dalam rangka menyampaikan aspirasi

Editor: Budi Susilo
HO/PEMPROV KALTIM
Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyampaikan beberapa poin yang menurutnya ialah aspirasi masyarakat terkait RUU Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor kunjunga kerja ke Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin dalam rangka menyampaikan aspirasi ke Panja Komisi II DPR RI.

Satu di antaranya terkait dengan telah ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur.

Yakni persisnya Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam forum menegaskan, sangat dibutuhkan peningkatan dan percepatan pembangunan pada wilayah-wilayah yang berbatasan langsung.

Baca juga: Rombongan MPR RI dan Menteri Cek Lokasi Kawasan Inti Pusat Ibu Kota Negara di Kaltim

Baca juga: MPRI RI Nilai Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim Adalah Tepat, Beban Jakarta Sudah Sangat Berat

Baca juga: KPK Siapkan Program Terkait Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim, Demi Cegah Korupsi

Daerah penyangga Ibu Kota Negara, termasuk wilayah kabupaten dan kota yang ada di Kalimantan Timur serta berbatasan langsung dengan Provinsi yang ada di Kalimantan.

"Perlunya percepatan penataan batas IKN dengan daerah-daerah yang berbatasan langsung di Kaltim," ucap Isran Noor.

Sementara itu, hal lain yang disampaikan Gubernur Kaltim, Isran noor, terkait perlu adanya dipertimbangkan sejarah dan kearifan masyarakat lokal, hak-hak kesultanan atau kerajaan, hak adat atau ulayat dan lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.

Provinsi Kalimantan Timur meminta pusat memberi keleluasaan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan kewenangan desentralisasi.

Baca juga: Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun Buat Bangun Inti Ibu Kota Negara di Kaltim

"Perlunya kekhususan dan peningkatan terhadap perimbangan keuangan daerah Kaltim dengan mempertimbangkan luas wilayah dan kontribusi penyumbang pendapatan nasional yang berasal dari pengelolaan sumber daya ekonomi daerah," pungkasnya.

Melihat laman resmi DPR RI (dpr.go.id), usulan Komisi terkait RUU Kaltim, Kalsel dan Kalbar sudah dimulai sejak 16 September 2021 dan penetapannya pada 7 Oktober 2021.

Tujuan dibentuknya UU ini salah satunya guna mewujudkan kemandirian dalam ekonomi kerakyatan dan ketercukupan kebutuhan dasar.

Di salah satu babnya juga ikut mengatur hubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan rencana pembangunan IKN Nusantara. (TribunKaltim.co/M Fairus)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved