Ibu Kota Negara

KPK Siapkan Program Terkait Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim, Demi Cegah Korupsi

Proses pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur terus dimatangkan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO
Daerah Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang digadang-gadang sebagai calon kawasan Ibu Kota Negara. RUU Ibu Kota Negara telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara pada Selasa 18 Januari 2022.  

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Proses pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur terus dimatangkan. 

Belum lama ini, pemerintah pusat telah mengajukan RUU Ibu Kota Negara dan berlanjut disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara pada Selasa 18 Januari 2022. 

Telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk lokasi Ibu Kota Negara berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur

Kemudian, melihat hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengambil sikap.

Baca juga: Pansus IKN Beber Bangun Ibu Kota Negara Tahun 2022 Ini Hanya Butuh Rp 12 Triliun

Baca juga: Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun Buat Bangun Inti Ibu Kota Negara di Kaltim

Baca juga: Sultan Paser Ingatkan Kearifan Lokal Harus Diperhatikan pada Wilayah Ibu Kota Negara di Kaltim

Kali ini KPK turut mengawasi pembangunan Ibu Kota Negara baru, yaitu Nusantara.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).

Awalnya, Firli menyebut pada 2021 LPK melakukan kajian melalui Deputi Pencegahan KPK melakukan monitoring atas penyelenggaraan negara.

Kajian di tahun 2021 sebanyak 28 kali kajian dengan perincian sebagai berikut.

Baca juga: Sekjen PDIP Dukung Kriteria Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara yang Disampaikan Presiden Jokowi

"Empat kajian menyangkut terkait dengan penanganan Covid-19," kata Firli di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Firli menambahkan, KPK mempersiapkan program terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal itu dimaksudkan agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan ibu kota Nusantara.

KPK pun menyongsong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara.

Baca juga: Simak Timeline Pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim dari 2022 hingga 2045

"Kami pun melakukan kegiatan terkait dengan persiapan dan upaya-upaya tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," ujarnya.

"Dalam rangka program pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan," pungkas Firli.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Korupsi, KPK Turut Awasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved