Berita Nasional Terkini

KPK Kini tak Lagi Pakai Istilah OTT, Tapi Diganti Tangkap Tangan

Istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi tak lagi digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Samir Paturusi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK- Istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi tak lagi digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNKALTIM.CO- Istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi tak lagi digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun KPK akan mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022), dilansir Tribunnews.com.

Firli mengatakan, istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"(Istilah) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ucapnya.

Baca juga: Babak Baru Gibran Dilaporkan ke KPK, Laporan Ubedilah Badrun Didalami, Firli Bahuri Janji Transparan

Baca juga: KPK Siapkan Program Terkait Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim, Demi Cegah Korupsi

Baca juga: Akhirnya KPK Bongkar Kejanggalan Penjara di Rumah Bupati Langkat, Beda Jauh dengan Keterangan Polisi

Lebih lanjut, Firli menambahkan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan oleh KPK.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya."

"Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengaku tak mempersoalkan KPK yang mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan.

Santoso menilai, OTT maupun tangkap tangan hanya merupakan istilah, tetapi terpenting adalah kinerja KPK yang harus terus dibuktikan.

"Istilah apapun tidak masalah, tapi kinerjanya dibuktikan."

"Anggaran kan setiap tahun naik supaya pembuktian kinerja juga bagus," kata Santoso, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Santoso kemudian membandingkan istilah OTT dengan tangkap tangan.

Menurutnya, OTT dengan kata "operasi" dinilai menjadi sesuatu hal atau kegiatan yang besar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved