News Video
NEWS VIDEO Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Jadi Tersangka Kasus Suap
KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Ardian Noervianto sebagai tersangka dugaan suap
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto sebagai tersangka dugaan suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Ia ditetapkan tersangka bersama Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MAN (Ardian Noervianto)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (27/1/2022).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Andi Merya Nur terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Dalam kasus ini, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Baca juga: DETIK-DETIK Hakim, Panitera & Pengacara Pengadilan Negeri Jawa Timur Kena OTT KPK Dugaan Kasus Suap
Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
"Dengan tugas tersebut, tersangka MAN memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah," ucap karyoto.
Sementara itu, Andi Merya yang menjabat Bupati Kolaka Timur menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur sekitar bulan Maret 2021.
Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.
"Dalam pertemuan itu AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ucap Karyoto.
"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," kata dia.
Baca juga: KPK Kini tak Lagi Pakai Istilah OTT, Tapi Diganti Tangkap Tangan
Keinginan Ardian, ujar Karyoto, kemudian disampaikan ke Laode untuk selanjutnya diinformasikan kepada Andi Merya. Andi Merya pun memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 Miliar ke rekening bank milik Laode.
"Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian dimana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dollar singapura sebesar 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar," ungkap Karyoto.
"Yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) menerima sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.
Atas pemberian uang itu, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya pun disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.