Berita Samarinda Terkini

Pemkot Sepakati Harga Ganti Lahan buat Pelebaran Jalan di Samarinda Seberang Rp 2,7 Juta/M2

Menindaklanjuti rencana perbaikan dan pelebaran jalan raya di kecamatan Samarinda Seberang, Pemerintah Kota Samarinda bernegosiasi langsung dengan war

HO/HUMAS PEMKOT SAMARINDA
Walikota Samarinda, Andi Harun memimpin negosiasi atas pembebasan lahan tepi jalan Bung Tomi, jalan Sultan Hasanuddin dan jalan Pattimura di Samarinda Seberang untuk pelebaran jalan, Kamis (27/1/2022). HO/HUMAS PEMKOT SAMARINDA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menindaklanjuti rencana perbaikan dan pelebaran jalan raya di kecamatan Samarinda Seberang, Pemerintah Kota Samarinda bernegosiasi langsung dengan warga pemilik bidang lahan yang akan dibebaskan.

Walikota Samarinda, Andi Harun memimpin langsung pertemuan dengan warga pemilik lahan di beberapa bidang sepanjang Jalan Bung Tomo, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Pattimura untuk menyepakati harga ganti lahan yang akan diberikan.

Berlangsung di Balaikota, Kamis (27/1/2022), dia mengatakan sempat terjadi tawar-menawar yang cukup alot antara pemkot dengan 59 orang pemilik lahan terkait harga ganti yang diinginkan.

Andi Harun mengemukakan, Pemkot awalnya mengajukan harga ganti sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi atas tanah warga di tepi jalan tersebut.

Namun warga meminta harga ganti lebih tinggi sebesar Rp 2,9 juta per meter persegi.

Baca juga: Turun ke Lapangan, Andi Harun Ingin Tuntaskan Masalah Pembebasan Lahan di Jalan Bung Tomo Tahun Ini

Baca juga: Pemilik Lahan di Tepi Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang Setuju Ada Pembebasan Lahan

Dengan proses negosiasi yang memakan waktu hingga beberapa jam, akhirnya disepakati angka Rp 2,7 juta per meter persegi atas lahan warga yang akan dibebaskan itu.

"Jadi sudah ada harganya kita sepakat membebaskan dengan harga Rp 2,7 juta, kemudian warga yang bangunannya terkena dampak kita akan memperhitungkan untuk membangunkan kembali atau melakukan pergantian sesuai perhitungan dari bidang pertanahan Dinas PUPR," ucap Andi Harun di Balaikota, Kamis (27/1/2022).

Warga pada kesempatan tersebut juga telah menandatangani kesepakatan atas penetapan harga ganti lahan.

Selain itu pembuatan fasilitas publik dalam proses perbaikan jalan tersebut seperti drainase dan gorong-gorong akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda.

"Termasuk biaya pemisahan tanah yang terdampak dari sertifikat sebelumnya juga menjadi tanggung jawab pemkot," tuturnya lebih lanjut.

Walikota memastikan bahwa anggaran pembebasan lahan di tepi ketiga ruas jalan di Samarinda Seberang tersebut telah dianggarkan pada tahun 2022 ini.

Baca juga: Pemilik Lahan di Sisi Jl Bung Tomo Samarinda Seberang, Sepakat dan Dukung Pelebaran Jalan

Setelah pembayaran atas ganti lahan warga yang menyebabkan perbaikan jalan tersebut sebelumnya telah direalisasikan, maka Andi Harun berkomitmen akan langsung memperbaikinya tahun ini.

Karena ketiga jalan itu statusnya adalah jalan provinsi, maka Pemkot Samarinda juga akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Kaltim untuk proses perbaikan jalan tersebut.

"Setelah kesepakatan ini dalam beberapa hari ke depan tim dari bidang pertanahan akan turun ke lapangan, kita usahakan tahun ini semuanya selesai," ucapnya.

Sebelumnya, Walikota Andi Harun bersama jajaran terkait telah berkeliling menyusuri beberapa bidang tanah di Samarinda Seberang yang bertujuan untuk menuntaskan permasalahan sosial yang belum terselesaikan atas beberapa bidang tanah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved