Viral Edy Mulyadi
Akhirnya Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Pengacara Sekjen GNPF Ulama Beber Provokator
Akhirnya Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim, pengacara Sekjen GNPF Ulama beber provokator
Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.
Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.
Baca juga: Harga Tanah di Lokasi Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Naik 4 Kali Lipat, Warga Malah Enggan Jual
"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di Bareskrim Polri Herman mewakili Edy Mulyadi hadir sekitar pukul 10.09 WIB, bersama jajaran tim kuasa hukum lainnya termasuk Djuju Purwanto.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi itu terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas di dalam sebuah tas yang berisikan map yang di dalamnya ada beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Ada Provokator
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, berpandangan ada provokator terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama kliennya.
Diketahui Edy dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian karena sempat menyebutkan istilah "tempat jin buang anak" saat sedang membicarakan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini.
Kami berharap itu.
Karena apa?
Ini ada provokatornya.
Ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy ini," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Herman menjelaskan, kliennya tidak pernah menyebutkan atau pun menyindir warga Kalimantan.
Baca juga: Kali Ini Munarman Lebih Tenang, Aziz Yanuar Keberatan Eks Sekum FPI Disebut Ajarkan Khilafah ISIS