Berita Kubar Terkini
Berkas Barang Bukti dan 2 Tersangka Kasus Korupsi BPBD Kubar Diserahkan ke Kejari
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menyatakan berkas kedua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menyatakan berkas kedua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan BPBD Kubar telah memenuhi unsur P21 atau sudah lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan berkas kasus korupsi Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) BPBD itu selanjutnya akan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat sudah dinaikkan ke tahap dua yakni persidangan.
"Sudah lengkap (P-21) berkasnya pada Senin (24/1) lalu. Sehingga sudah bisa masuk ke dalam tahap persidangan," kata Bayu Pramesti, Jumat (28/1/2022).
"Sudah lengkap (P-21) berkasnya pada Senin (24/1) lalu. Sehingga sudah bisa masuk ke dalam tahap persidangan," kata Bayu Pramesti.
Baca juga: Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, Kejari Kubar Sudah Periksa 23 Saksi
Baca juga: Bupati dan Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Baca juga: Kejari Kubar Segera Beberkan Hasil Penanganan Sejumlah Kasus Korupsi Terbaru
Lebih lanjit Bayu menjelaskan bahwa setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka tim penyidik kejaksaan pun sudah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.
"Sudah kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Jenton dan Adriani kepada Penuntut Umum (Tahap II). Kita laksanakan pada Selasa (25/1), sehari setelah berkas dinyatakan lengkap," jelasnya.
Dengan demikian kata Bayu, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda. Namun untuk tanggal persidangannya, Kejari Kubar belum memberikan keterangan mengenai waktu pastinya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BPBD Kubar ini merupakan salah satu dari beberapa kasus Tipikor lainnya yang saat ini ditangani dengan serius oleh Kejari Kubar.
Dimana dalam kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai nilai Rp 1,3 miliar.
Dalam kegiatan Pembuatan, Pemasangan dan Sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan Karhutla tahun anggaran 2019 silam. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.