Berita Kubar Terkini

Berkas Barang Bukti dan 2 Tersangka Kasus Korupsi BPBD Kubar Diserahkan ke Kejari

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menyatakan berkas kedua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Penyidik Kejari memproses barang bukti dan kedua tersangka kasus korupsi BPBD Kubar untuk selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum atau Tahap Dua untuk disidangkan di pengadilan Tipikor. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menyatakan berkas kedua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan BPBD Kubar telah memenuhi unsur P21 atau sudah lengkap. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan berkas kasus korupsi Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) BPBD itu selanjutnya akan  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat sudah dinaikkan ke tahap dua yakni persidangan.

"Sudah lengkap (P-21) berkasnya pada Senin (24/1) lalu. Sehingga sudah bisa masuk ke dalam tahap persidangan," kata Bayu Pramesti, Jumat (28/1/2022).

"Sudah lengkap (P-21) berkasnya pada Senin (24/1) lalu. Sehingga sudah bisa masuk ke dalam tahap persidangan," kata Bayu Pramesti. 

Baca juga: Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, Kejari Kubar Sudah Periksa 23 Saksi

Baca juga: Bupati dan Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Baca juga: Kejari Kubar Segera Beberkan Hasil Penanganan Sejumlah Kasus Korupsi Terbaru 

Lebih lanjit Bayu menjelaskan bahwa setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka tim penyidik kejaksaan pun sudah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.

"Sudah kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Jenton dan Adriani kepada Penuntut Umum (Tahap II). Kita laksanakan pada Selasa (25/1), sehari setelah berkas dinyatakan lengkap," jelasnya.

Dengan demikian kata Bayu, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda. Namun untuk tanggal persidangannya, Kejari Kubar belum memberikan keterangan mengenai waktu pastinya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BPBD Kubar ini merupakan salah satu dari beberapa kasus Tipikor lainnya yang saat ini ditangani dengan serius oleh Kejari Kubar.

Dimana dalam kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai nilai Rp 1,3 miliar.

Dalam kegiatan Pembuatan, Pemasangan dan Sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan Karhutla tahun anggaran 2019 silam. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved