Berita Nasional Terkini
Pengacara Edy Mulyadi Tuding Polisi tak Sesuai Prosedur, Tepis 'Jin Buang Anak' Bukan Singgung SARA
Pengacara Edy Mulyadi tuding polisi tak sesuai prosedur, dalam hal pemanggilan kliennya. Tepis 'Jin Buang Anak' bukan singgung SARA.
Dirinya bahkan meminta kepada pihak kepolisian untuk turut mengungkap siapa provokator di balik kasus ujaran kebencian yang tengah menyeret Edy Mulyadi.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini. Kami berharap itu. Karena apa? Ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini di kasus Pak Edy ini," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Ini Pasti Ada Provokatornya, Mabes Polri Harus Selidiki.
Diketahui Edy Mulyadi dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian atas ungkapannya yang menyebut istilah 'tempat jin buang anak' saat sedang membicarakan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Terkait hal itu, Herman menyatakan, kliennya tidak pernah menyebut atau pun menyindir warga Kalimantan.
Kata Herman, dirinya bisa memastikan itu, setelah beberapa kali memutar ulang video acara yang turut dihadiri Edy Mulyadi dalam akun YouTube.
Menurut Edy yang disampaikan Herman, pernyataan 'tempat jin buang anak' itu merupakan istilah untuk tempat yang jauh dan sepi.
Baca juga: Video Edy Mulyadi yang Viral Catut Nama PKS, Berikut Penjelasan Terkait Keanggotaannya
Hal itu kata dia sudah kerap kali dikatakan banyak orang dan wajar diungkapkan.
"Tidak ada menyinggung suku adat RAS sama sekali, yang ada hanya jin buang anak itu saja, jin buang anak itu ditafsirkan Edy itu adalah tempat yang jauh, sepi, itu wajar , orang-orang Jakarta udah biasa ngomong begitu," ujarnya.
Maka itu, tim kuasa hukum Edy berharap polisi juga bisa mengusut pihak yang menimbulkan kontroversi dan diduga provokator dalam perkara tersebut.
"Ya kami akan meminta itu. Ada provokatornya ini. Kami minta polisi mengungkapkan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi tidak jadi hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Adapun hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.
"Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.
Baca juga: Pemerhati Politik dan Hukum Paser Menganggap, Ujaran Edy Mulyadi Tidak Perlu Ditanggapi Serius
Herman menjelaskan detail terkai dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).